Menikah Siri, Mengapa Wanita yang Rugi?

VIVAnews - Kontroversi tentang pelarangan menikah siri secara hukum, masih diperdebatkan. Namun, apakah pernikahan siri merupakan langkah terbaik bagi kaum wanita?

Pernikahan siri (lazim disebut pernikahan di bawah tangan) dilakukan di hadapan ustaz atau ulama, namun pernikahan ini tidak dicatat pegawai Kantor Urusan Agama (Pegawai Pencatat Pernikahan).

Menurut situs LBH Apik, secara agama, perkawinan tersebut sah, namun secara hukum, perkawinan ini tidak diakui resmi oleh negara. Dengan demikian, hak Anda sebagai istri lemah secara hukum, apalagi jika status calon suami yang masih terikat perkawinan.

Risiko yang ditanggung, jika menikah siri:
1. Anda bisa kehilangan atau tidak dapat sepenuhnya hak-hak yang seharusnya bila jadi istri sah secara hukum, seperti hak nafkah lahir dan batin, hak nafkah dan penghidupan untuk anak Anda kelak.

2. Seandainya terjadi perpisahan, Anda tidak berhak atas tunjangan nafkah sebagai mantan istri dan harta gono gini.

3. Seandainya pasangan meninggal dunia, Anda tidak berhak mendapatkan warisan, begitu juga anak Anda. Karena, anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya.

4. Anda pun dapat dikenakan pidana. Istri sah dari kekasih Anda bisa saja melaporkan Anda dan suaminya (kekasih Anda) telah melakukan tindak pidana kejahatan dalam perkawinan (pasal 279 (1) KUHP) atau tindak pidana perzinaan (pasal 284 ayat (1) KUHP).

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Ilustrasi resesi ekonomi/ekonomi global

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyebut, risiko RI masuk ke jurang resesi masih jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara lain.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024