Akreditasi Lembaga Survey

’KPU Sangat Berlebihan’

VIVAnews – Niatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakreditasi lembaga survey ditolak Forum Peneliti Opini Publik yang antara lain beranggotakan Lembaga Survey Indonesia (LSI), Lembaga Survey Nasional (LSN), AKSES Research Indonesia, CETRO, dan JPPR.

Astra Gelar Bincang Inspiratif SATU Indonesia Awards 2024 di Bengkulu, Ratusan Anak Muda Ikut Serta

”Keinginan KPU mengakreditasi lembaga survey sangat berlebihan,” kata Direktur Eksekutif AKSES Research Indonesia, Hermawan Eriadi kepada VIVAnews, Selasa 2 Desember 2008.

Komisi dianggap tidak mewakili otoritas keilmuan dan kompetensi di bidang riset opini publik.

Bocah 7 Tahun di Makassar Mesum di Kuburan, Mengaku Karena Sering Nonton Film Porno

Menurutnya, selama ini lembaga survey bekerja dan melakukan riset opini publik secara profesional. ”Kami memegang kode etik riset opini publik yang berlaku secara universal, berdasar rumusan WAPOR (World Association for Public Opinion Research),” katanya.

Upaya komisi membatasi pelaksanaan dan publikasi hasil riset opini publik, tambahnya, bertentangan dengan Pasal 28 (C) dan 28 (F) UUD 1945.

Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

Karena itu, kata Hermawan, forum sedang mengkaji kemungkinan mengaddukan komisi ke Mahkamah Konstitusi. ” Kami menggugat larangan lembaga survey mengumumkan hasil penghitungan cepat (quick count) pada hari pelaksanaan pemilu,” katanya.

 

Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu di DPP PKS

Tunggu Majelis Syuro, PKS Akan Tentukan Ikut Koalisi atau jadi Oposisi Lagi

Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, sudah 10 tahun menjadi partai oposisi atau di luar pemerintahan. Semenjak Joko Widodo, menjadi Presiden. Apakah berlanjut di 2024 ini?

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024