Pemilu 2009

Dana Kampanye Potensial Pencucian Uang

VIVAnews - Pengelolaan dana kampanye Pemilu 2009 menjadi permasalahan laten. Minimnya sanksi bagi pelanggar dana kampanye berpotensi menimbulkan praktek money laundering atau pencucian uang.

Pernyataan itu disampaikan Koordinator Divisi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, dalam diskusi tentang pengaturan dana kampanye di Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Desember 2008.

Adnan mempertanyakan, regulasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu atau aturan yang ada di KPU, tidak memberikan sanksi bagi pelanggaran dana kampanye. Dikhawatirkan, rekening dana kampanye calon legislatif dan partai politik itu ternyata dengan menggunakan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye.

"Hal itu memunculkan potensi money laundering. Lebih parah lagi, tidak ada batasan sumbangan dari parpol atau dari kandidat," tegas Adnan di hadapan peserta diskusi lainnya, Manajer Komunikasi Transparansi Internasional Indonesia Soraya Aiman dan Wakil Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bambang Permantoro.

Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom

Menurut Adnan, ada kemungkinan partai politik tidak akan transparan menyebutkan sumber dana kampanye. Padahal, sumber dana itu bisa jadi berasal dari masyarakat yang masuk ke rekening partai. "Ketika diaudit, dana itu dikatakan sebagai kas parpol," beber Adnan.

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pengakuan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Irak

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong akui hal ini terjadi dalam timnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024