VIVAnews - Pengawasan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi bagi 43 pegawai di lingkungan peradilan. Termasuk diantaranya 20 hakim.
Mereka dijatuhi sanksi mulai ringan sampai berat karena berbagai pelanggaran. Seperti dikutip dari laman Mahkamah Agung, ada empat hakim dijatuhi hukuman berat. Hukuman itu mulai dari penurunan pangkat sampai mutasi, dan tidak diperkenankan bersidang dalam jangka tertentu.
Hakim ini hanya disebut inisial berada di berbagai pengadilan negeri.
Selain itu ada juga hakim yang menjalani sanksi disiplin sedang, yakni hakim (5), panitera (1).
Jumlah terbanyak adalah sanksi ringan, yakni hakim (11), panitera (5), juru sita (3), dan sebagainya.
Romi Hariyanto Daftar Cagub Jambi ke Gerindra, Tak Ciut Nyali Lawan Petahana
Ketua DPD Partai Amanat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Hariyanto mantap maju sebagai cagub Jambi di Pilgub Jambi 2024
VIVA.co.id
8 Mei 2024
Baca Juga :