Inggris Minat Investasi di Bank dan Asuransi

Hatta Rajasa
Sumber :
  • Abror Rizky/Biro Pers Istana

VIVAnews - Pemerintah Indonesia dan Inggris sepakat menghindarkan proteksionisme. Kesimpulan ini terungkap dalam pertemuan empat mata antara Menko Perekonomian Hatta Rajasa dengan Menteri Luar Negeri Inggris Jeremy Brown di Kantor Menko Perekonomian siang ini.

Hatta mengatakan melalui menteri luar negeri Inggris Jeremy Brown, pengusaha-pengusahanya tertarik berinvestasi di Indonesia, khususnya manufaktur, perbankan dan asuransi.
 
"Kami mengalami diskusi yang produktif mengenai perdagangan dan investasi yang bersifat dua arah," kata Brown dalam konferensi pers mewakili Hatta menyampaikan hasil pertemuan, Jumat 23 Juli 2010.
 
"Jadi pengusaha Inggris bisa menanamkan modal lebih ke Indonesia, tapi Inggris juga terbuka bagi pengusaha Indonesia. Kami sepakat menghindari proteksionisme," kata Brown.

Menurut Brown, dua negara ingin menciptakan iklim bisnis yang saling mendukung karena potensi investasi sangat tergantung pelaku usaha. Apa yang bisa dilakukan pemerintah di sini adalah memastikan iklim usaha yang baik dan menyatakan bahwa Indonesia adalah tempat investasi yang baik.

Ini bertujuan agar upaya pemerintah menciptakan kesejahteraan dengan penciptaan lapangan kerja baru bisa tercapai. "Kami (Inggris) tertarik dengan manufaktur. Tapi juga sektor keuangan seperti asuransi atau perbankan," katanya.
 
"Inggris berkomitmen untuk mendukung growth Indonesia".

Brown melanjutkan selain Indonesia, untuk kawasan ASEAN perekonomiannya juga dinilai sangat potensial. Antara Hatta dan Brown tadi sempat mendiskusikan tentang masalah lingkungan.
 
"Kami ingin sampaikan, negara maju akan membantu mencapai target-target terkait isu perubahan iklim. Kami ingin bekerjasama lebih dekat dengan Indonesia," katanya.



Udara Panas yang Melanda RI dalam Beberapa Hari Terakhir Bukan Heatwave, Menurut BMKG
Bea Cukai menerapkan skema self-assessment untuk importasi barang kiriman

Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

Dengan skema ini, importir dapat menyampaikan pemberitahuan data barang kiriman dan menghitung sendiri pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024