- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Polisi menyita berbagai jenis senjata tajam (sajam) dalam peristiwa bentrokan antara anggota Forum Betawi Rempug (FBR) dan warga Rempoa, Tangerang Selatan.
"Sajam yang disita ada 16 buah, terdiri dari golok dan samurai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris, Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 Agustus 2010.
Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan 30 tersangka. Sebanyak 23 tersangka ditahan, sedangkan tujuh lainnya hanya menjalani wajib lapor. Polisi, kata Boy, akan mencari siapa penggerak kerusuhan.
"Kami sedang cari juga siapa penggeraknya. Mereka kedapatan berkelompok waktu itu di tiga tempat, yakni di Tanah Kusir, Rempoa, dan Kreo," kata dia.
Para tersangka, tambah dia, diancam dengan beberapa pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
"Bisa dikenakan pasal 170 KUHP, terkait senjata tajam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan terkait pasal 187 yaitu unsur pembakaran," kata dia.
Sejauh ini, polisi belum melihat adanya motif lain dalam kerusuhan ini, kecuali karena masalah pencabutan bendera ormas yang terlibat bentrokan.
Agar kejadian serupa tidak terulang, kata dia, Kapolda Metro Jaya telah melakukan koordinasi dengan pimpinan ormas yang ada di Jakarta. Kapolda mengimbau agar ormas mematuhi peraturan yang ada dan tidak bertindak anarkis.
"Kami harap yang di bawah juga memahami apa yang diharapkan dari pimpinan ormas dalam menjalankan kegiatan ormasnya," kata dia.
Bentrokan hebat antara anggota FBR dan warga Rempoa di Jalan Raya Rempoa berlangsung Sabtu, 31 Juli 2010 malam hingga Minggu, 1 Agustus 2010 dini hari. (adi)