30 Karyawan Kebun Binatang Surabaya di-PHK

Bekantan (Nasalis Larvatus) asal Kalimantan di Kebun Binatang Surabaya (KBS)
Sumber :
  • Antara/ Eric Ireng

SURABAYA POST- Meski belum ada kejelasan pengelolaan Kebun Bintang Surabaya (KBS), tapi sebanyak 30 karyawan yang berstatus tenaga harian lepas dipecat oleh tim pengelola sementara tertanggal 20 Agustus dengan No. 215/TMS-KBS/VIII/2010 yang ditandatangani Ir Achmad Saerozi.

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya

Seperti yang diberitakan, walaupun Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah mencabut izin pengelolaan KBS, tapi hingga kini pengelola sementara belum menerima surat resminya.

Dalam surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 30 orang itu tidak boleh masuk ke KBS sejak tanggal pemecatan. Mereka boleh masuk ke KBS dengan syarat membeli karcis seperti pengunjung KBS lainnya.

Sigit Handoko salah karyawan yang di-PHK mengatakan, pemecatan karyawan tersebut disesalkan. Pasalnya, kondisi KBS masih dalam kekacauan, tapi tim pengelola sudah memecatnya.

Selain itu, dia dan kawan-kawan tidak ikut bertikai atau membela kubu yang sedang berselisih. Namun, pihak tim pengelola tidak mau tahu soal itu. “Kami sesalkan pemecatan ini. Ini memperlihatkan tim pengelola KBS saat ini arogan dan semena-mena,” katanya saat melakukan demo di depan KBS, Senin (23/8).

Saat dikonfirmasi terpisah, Achmad Saerozi anggota Pengolela Sementara KBS mengatakan, pemberhentian karyawan itu sudah menjadi kebijakan tim untuk memperbaiki sistem pengelolaan KBS. Tujuannya, bukan merusak tatanan di KBS, tapi justru menata manajemen KBS. “Pemberhentian ini jangan diartikan macam-macam, ini kebijakan manajeman sementara,” katanya.   

Labrak Menhut

Sementara, Kubu Basuki Rekso Wibowo dan Stany Subakri yang bertikai memperebutkan kekuasaan di Kebun Binatang Surabaya (KBS), akan melabrak Menteri Kehutanan (Menhut). Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dinilai mengingkari kesepakatan bersama Januari lalu karena mengeluarkan keputusan pencabutan izin pengelolan KBS.

“Lho, kok sekarang Menhut mencabut izin pengelolaan KBS dari tim pengelola sementara. Ini kan sama saja mencabut hak pengelolaan kami bila kami menang dalam sidang di pengadilan,”ujar Heru Purnomo Hadi, juru bicara kubu Stany Subakri.

Menurutnya, pihaknya dan kubu Basuki pernah dipanggil Dirjen Kehutanan di Jakarta awal Januari bersama tim sementara yang terdiri dari Perkumpulan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI), Pemkot Surabaya dan Balai Karantina Sumber Daya Alam (BKSDA). Saat itu semua pihak diminta tenang dan penyeleisaian KBS menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bila alasan, Kemenhut terkait matinya binatang di KBS, kedua kubu berseteru menuding tim sementara lah selaku wakil dari Kemehut yang bersalah.

“Kalau saya melihat anggota tim yang bekerja hanya dari PKBSI dan BKSDA saja, sedangkan pemkot diam saja. Jangankan urun dana, urun saran saja tidak pernah. Jadi salahkan tim ini, jangan lantas mencabut izin pengelolaannya,” ujarnya.

Bahkan, menurutnya, kepolisian harus ikut turun tangan menyelidiki kasus kematian hewan KBS. Apakah ada unsur kriminal atau murni akibat sakit dan usia.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan segera menghadap Menhut untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya. “Kalau tidak kami jelaskan kami yang rugi dan pengurus yang sedang menungu proses persidangan akan jadi bulan-bulanan,” ungkapnya.

Sementara pihak Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) dari kubu Basuki Rekso memilih cara melabrak lebih tegas dengan membawa ke jalur hukum.

Kubu Basuki akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta jika Menhut tetap mencabut izin pengelolaan KBS. “Kalau sudah memegang surat pencabutan dari Menhut kami akan melakukan gugatan PTUN di Jakarta,” ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum dan Administrasi Sumber Daya Manusia PTFSS, I Wayan Titib Sulaksana.

Dosen Hukum Unair ini menilai, proses pengambil alihan pengelolaan KBS oleh Kemenhut dengan cara mencabut izin pengelolaan terlalu prematur. Sebab, pencabutan izin yang dilakukan tidak melalui mekanisme yang benar.

“Kami menilai keputusan pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa. Kematian hewan tidak bisa dijadikan alasan utama pencabutan izin pengelolaan,” kata

Menurutnya, bila melalui proses yang benar mestinya Kemenhut memberikan teguran lisan dulu. Dilanjutkan teguran tertulis. Jika teguran itu tidak diperhatikan selama tiga kali, baru pemerintah pusat bisa mengambil alih pengelolaan.

Terkait kemantian satwa, dikatakannya kasus tersebut sebenarnya bukan hanya terjadi sekarang. Akan tetapi hampir setiap kepengurusan pernah terjadi kasus kematian satwa. Dengan fakta ini, kasus kematian hewan tidak bisa dijadikan landasan Menhut melakukan pencabutan izin pengelolaan KBS.

Melihat perkembangan di lapangan, upaya pencabutan izin diduganya sebagai  upaya menutup KBS selama-lamanya. Kemudian, muncul KBS baru yang dikelola oleh swasta. Apalagi, ada kabar, Pemkot menyiapakan skenario satwa-satwa KBS akan dipindah ke kebun binatang lain. “Pasti ada skenario lain dan kabarnya ada kebun binatang lain yang siap menampung,” ungkapnya.

Dikatakannya, bila kondisi satwa memburuk tim sementaralah yang harus disalahkan. Faktanya, managemen sementara hanya mengacak-acak Sumber Daya Manusia (SDM). Bahkan, sejak diserahi KBS pada 22 Februari lalu, managemen sementara sama sekali tidak melakukan pembenahan konservasi. “Mereka melanggar UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi,” ujar dia.

Secara terpisah, Kabid Wilayah Karantina dan Sumber Daya Alam (KSDA) II Surabaya, Ahmad Saerozi, mengatakan pihaknya sudah mendengar kabar pencabutan izin pengelolaan. “Biasanya ada SK Menhut, tapi sampai sekarang belum ada, jadi managemen sementara tetap akan bekerja seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Managemen Sementara KBS, Toni Sumampou mengatakan, kabar proses peralihan telah didengar. Dia mengaku sangat setuju dengan peralihan yang dilakukan pemerintah. “Berarti pemerintah sudah mulai bersikap,” katanya.

Sementara, ketua komisi B DPRD Surabaya, M Machmud berharap Menhut segera membentuk tim khusus untuk menyelamatkan KBS. Tapi, lanjutnya, bila Menhut hanya sekadar berucap akan mengambil alih, sementara tidak ada realisasi di lapangan itu sama artinya dengan bohong. Kondisi ini justru membuat KBS terkatung-katung. Sebab, tim sementara pimpinan Toni Sumampouw bisa kebingungan menyikapi masalah ini.

 “Saya sudah melihat langsung di KBS dan hewan di KBS menunggu uluran tangan serius dari pemerintah. Artinya, hewan tidak makan omongan Menhut, tapi apa yang dilakukan Menhut adalah yang ditunggu-tunggu hewan di sana,” katanya.

Untuk itu, dia berharap tindakan Menhut tidak mundur terlalu lama. Begitu sudah ada surat Menhut tim yang dibentuknya harus bekerja lebih cepat. Hal ini, guna menghindari semakin banyaknya hewan yang mati.

Sementara, PT Ciputra Surya yang dikabarkan tertarik mengelola lahan KBS, mengaku belum pernah ada pemikiran terhadap masalah tersebut.

Dengan kondisi KBS saat ini, Ciputra tidak berkeinginan menguasai lahan KBS. Sebab, lahan KBS berstatus ruang terbuka hijau (RTH). “Rugi dong kita mengambil alih. Itukan RTH,” kata Direktur Utama Sutoto Yakobus.

 
Purnomo Siswanto

Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024