Tanri Abeng dan Dino Belum Lapor Kekayaan

Tanri Abeng
Sumber :
  • ANTARA/Jefri Aries

VIVAnews - Sebanyak 800 pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diketahui belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bluebird Releases New Service for Elderly Convenience

Di antara nama-nama itu terdapat Komisaris Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Tanri Abeng dan Komisaris PT Danareksa (Persero) Dino Pati Jalal, serta Komisaris PT Timah Tbk Fachry Ali.

Bahkan, Tanri Abeng tercatat belum pernah menyerahkan formulir Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) setelah 10 tahun menjabat.

Data tersebut diperoleh wartawan dari surat yang dilayangkan KPK kepada Menteri BUMN dengan nomor R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010.

Dalam surat itu diketahui bahwa BUMN yang sudah melaporkan LHKP 100 persen baru sebanyak 22 perusahaan dari 141 BUMN yang ada. Sedangkan total BUMN yang sudah melaporkan LHKPN sebesar 86 persen.

BUMN yang seluruh pejabatnya sudah melaporkan LHKPN di antaranya PT Asabri, PT Jasindo, PT Jasa Raharja, PT Dahana, PT Adhi Karya Tbk, PT Inka, PT Wijaya Karya, dan PT PP Tbk.

Sedangkan BUMN yang belum melaporkan seluruh pejabatnya adalah PT Jasa Tirta, Antara, PT Permodalan Madani Nasional. Bank Negara Indonesia baru menyerahkan 34 persen LHKPN, PT Garuda Indonesia 41 persen, PT Merpati Nusantara 26 persen, dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk 35,5 persen.

Sementara itu, pejabat BUMN yang belum menyerahkan LHKP formulir A tercatat sebanyak 800 orang. Sedangkan formulir B sebanyak 441 orang.

Selain tiga nama tokoh diatas, pejabat lain yang belum memberikan LHKPN formulir A di antaranya tiga orang direktur dan satu Komisaris Utama BNI, dua orang komisaris PT Kimia Farma Tbk.

Untuk diketahui, formulir A LHKPN adalah laporan pertama kali yang diserahkan pejabat yang terkena kewajiban melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan Formulir B LHKPN adalah laporan harta kekayaan pejabat yang dilaporkan setiap dua tahun.

Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang dimintai komentarnya seputar munculnya nama-nama tokoh yang belum memberikan LHKPN menyayangkan sikap dari para pejabat BUMN tersebut. "Ada beberapa nama tokoh yang saya kecewa, karena mereka belum melaporkan LHKPN," katanya.

Said mengakui, Kementerian BUMN memang telah menerima surat dari KPK perihal laporan LHKPN. Data-data tersebut dianggap sudah clear. Dalam surat KPK itu juga dinyatakan agar Menteri BUMN memberikan sanksi kepada para pejabat tersebut.

"Yang bisa dikenakan sanksi oleh BUMN adalah direksi dan komisaris. Sedangkan pejabat satu tingkat di bawah direksi ada di bawah kewenangan masing-masing direksi. Kami akan pelajari AD/ART mereka," kata Said.

Dia menuturkan, Kementerian BUMN masih mempelajari alasan belum dilaporkannya LHKPN oleh para pejabat tersebut.

Rencananya BUMN dan KPK bakal memanggil para pejabat BUMN yang belum melaporkan LHKPN sehabis Lebaran nanti. Untuk diketahui, dari 6.453 pejabat BUMN yang harus melaporkan LHKPN, baru 5.550 pejabat yang sudah melapor. (sj)

Ketua KFA, Chung Mong-gyu

Netizen Korea Selatan Ingin Orang Ini Mundur Usai Kalah dari Indonesia U-23

Netizen Korea Selatan benar-benar kecewa usai kekalahan dari Indonesia U-23 di perempat final Piala Asia U-23 2024, Jumat dini hari WIB 26 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024