Undang-Undang Pemilihan Umum

Golkar Minta Hormati Putusan Mahkamah

VIVAnews – Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya, Agung Laksono, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dihormati. “Itu demi konstitusi.”

Wanita Tercantik di Dunia Tahun 2019, Tzuyu Maknai Arti Cantik Tak Melulu Soal Fisik

Mahkamah memutuskan menghapus ketentuan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut dan menggantinya dengan mekanisme suara terbanyak. Mahkamah memutuskan penghapusan itu pada Selasa 23 Desember 2008.

“Kalau MK memutuskan menggunakan mekanisme suara terbanyak dalam pemilu, maka harus dipatuhi,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat itu.

Jhon LBF Posisi Teratas, Tawar Vespa Babe Cabita Lebih Tinggi dari Juragan 99

Agung mengatakan sejumlah partai, terutama Partai Golkar, telah menerapkan mekanisme penentuan calon legislator dengan mekanisme suara terbanyak.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Rully Chairul Azwar, mengatakan penerapan sistem seperti itu menaikkan dukungan publik kepada partai. “Sebab, para calon harus turun langsung ke lapangan. Gerakan mereka ke bawah lebih efektif dibanding kampanye iklan,” kata Rully kepada VIVAnews.

TOZO Memperkenalkan Deretan Produk Inovatif Terbaru: TOZO Open Buds Sebagai Flagship

Di satu sisi, kata Rully, yang harus diperhatikan dalam penerapan mekanisme ini adalah tingkat persaingan antarcalon anggota legislatif sesama partai bakal ketat. Namun, Rully mengatakan, Partai Golkar telah membekali para kandidatnya etika berkampanye.

Bea Cukai musnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05)

Bea Cukai Aceh Musnahkan Sembilan Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama Kejaksanaan Negeri Lhokseumawe musnahkan 9.260.000 batang rokok ilegal (02/05).

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024