Undang-Undang Pemilihan Umum

Kuota 30 Persen Perempuan Jadi Tak Berarti

VIVAnews – Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Lena Maryana, mengatakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merugikan posisi calon anggota legislatif perempuan.

Komang Teguh Ditawari Beasiswa S2 ITB STIKOM Bali

“Calon perempuan harus mengantisipai keputusan itu. Jangan sampai mengancam keterwakilan mereka di parlemen,” kata Lena Maryana di parlemen Senayan, Rabu 24 Desember 2008. Lena adalah anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu sebelum disahkan menjadi UU Pemilu.

Mahkamah menghapus penerapan pemilihan calon anggota legislatif berdasarkan nomor urut. Selanjutnya mengganti dengan mekanisme suara terbanyak. Artinya, hanya kandidat yang meraih dukungan publik paling banyak yang dapat menjadi wakil rakyat pada pemilihan legislatif 2009. Mahkamah memutuskan pembatalan salah satu pasal Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum itu Selasa 23 Desember 2008.

Gibran Bareng Sandiaga Nobar Laga Timnas Indonesia Vs Uzbekistan di Balai Kota Solo

Calon anggota legislatif dari Daerah Pemilihan II DKI Jakarta itu mengatakan penyusunan UU Pemilu Nomor 20 tahun 2008 mengacu pada sistem proporsional. Artinya, kata dia, anggota legislator dipilih berdasarkan nomor urut.

Lena mengatakan UU itu juga disusun dengan memasukkan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen yang mengacu pada nomor urut. Dengan begitu, kata Lena, calon-calon perempuan aman dan berpeluang besar masuk parlemen.

Video Pemobil Tak Merasa Salah Setelah Bikin Pengendara Motor Kecelakaan

Itu sebabnya, kata Lena, keputusan pembatalan sistem nomor urut itu,, mengancam posisi perempuan yang sudah aman. “Sekarang calon-calon perempuan harus bersiap-siap dengan strategi apapun asal keterwakilan di perlemen bisa meningkat lebih banyak,” kata Lena.

Keputusan MK itu, kata Lena, mengakibatkan situasi dilematis bagi calon perempuan. Karena itu, Lena mengimbau calon-calon perempuan melakukan pertemuan bersama untuk mencari jalan keluar setelah terjadi perubahan mekanisme pemilihan itu.

Ilustrasi/Simpatisan PPP

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?

PPP mengklaim masih fokus dalam gugatan hasil Pileg 2024 di MK. Namun, ada rencana bertemu dengan Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024