Dewan Kehormatan Tangani Kasus di 4 KPUD

VIVAnews – Kasus dugaan pelanggaran anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Papua ditangani Dewan Kehormatan KPU.

Kuartal I-2024, Laba Bersih Energi Mega Persada Naik Jadi US$17,6 Juta

Ketua Dewan Kehormatan, Jimly Asshiddiqie, mengatakan kasus di KPU Sumatera Selatan bakal disidang di kantor KPU, Jakarta Pusat, 30 Desember 2008. Diduga dua orang anggota KPU merangkap sebagai anggota Partai Matahari Bangsa (PMB). Itu sebabnya, di persidangan nanti, Dewan Kehormatan meminta keterangan Panitia Pengawas Pemilu daerah setempat, Sekretars KPU dan pimpinan PMB.

Sedangkan dugaan pelanggaran di KPU tiga provinsi lainnya, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, rencananya disidangkan pada 7 Januari 2009. Sidang dijadwalkan berlangsung bersama-sama.

Susunan Pemain Indonesia Vs Jepang di Uber Cup, Gregoria Mariska Lawan Akane Yamaguchi

Jimly mengatakan, putusan yang dibuat Dewan Kehormatan bersifat tetap dan mengikat.

Dewan Kehormatan KPU ini baru dibentuk tahun ini.  Jimly merupakan orang pertama yang terpilih sebagai ketua dewan itu. Anggotanya terdiri dari anggota KPU, Syamsul Bahri, Endang Sulastri, I Gusti Putu Artha, dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi, HAS Natabaya.

Sarwendah Blak-blakan Soal Sakit yang Diidap Hingga Harus Operasi

Dewan Kehormatan bersifat ad hoc dalam menangani kasus-kasus penyelenggaraan pemilihan umum.

Pemain Persija Jakarta Rafa Abdurrahman dan Maman Abdurrahman

Pengalaman Langka Maman Abdurrahman Main Bareng Sang Putra di Persija Jakarta

Bek veteran Persija Jakarta Maman Abdurahman bersyukur mendapat kesempatan bermain bersama putranya, Rafa Abdurrahman

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024