Bebas Fiskal

Pemerintah Permudah Pengurusan NPWP

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak memperlonggar kebijakan waktu mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk bebas fiskal dari semula satu bulan menjadi tiga hari.

Anggota Bawaslu di Intan Jaya Ngaku Disandera oleh KKB, Dipalak Rp150 Juta

"Artinya, bagi wajib pajak yang mengurus NPWP pada 31 Desember 2008, bisa segera mendapatkan bebas fiskal keluar negeri tiga hari setelah mendapatkan NPWP," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Departemen Keuangan, Rabu, 24 Desember 2008.

Menurut Darmin, kebijakan tersebut diperlonggar karena pemerintah ingin memberikan pelayanan yang terbaik. "Kita ingin lebih banyak yang mengurus," jelasnya.

Dia menambahkan, mendekati batas akhir kebijakan penghapusan sanksi administrasi perpajakan (sunset policy), permintaan meningkat sampai 10 kali lipat. "Hari-hari sebelum Desember itu hanya 6-7 ribu per hari. Pada Desember ini per hari bisa 50-100 ribu dan bahkan sempat 200 ribu orang yang mengurus NPWP," ujar Darmin.

Darmin mengatakan, batasan waktu bebas fiskal juga diperlonggar untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan. Sebab, pihaknya tidak ingin membuat orang khawatir dengan jeda waku satu bulan.

Dukung Sport Tourism Lewat Sungailiat Triathlon 2024

"Misalnya, bisa saja nanti menjelang batas akhir 31 Desember ada orang yang sakit dan perlu dibawa ke Singapura. Jadi kalau tiga hari, mereka bisa menikmati fasilitas bebas fiskal," lanjutnya.

Darmin mengakui, kebijakan sunset policy itu adalah putaran pertama reformasi perpajakan. Putaran kedua selanjutnya, dimulai per 1 Januari 2009.  "Kami sudah siapkan langkah-langkah selanjutnya dengan berbagai perbaikan, sehingga nanti dibidang manajemen dan pengelolaan perpajakan di Indonesia bisa setaraf dengan negara maju," jelasnya.

Harapan itu, kata dia, diupayakan bisa segera terwujud dalam waktu empat tahun ke depan. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak akan mengupayakan fokus perbaikan pada Sumber Daya Kompetensi, Budaya kerja, Proses Suport, Dukungan IT dan sebagainya. "Pondasi ini akan kita letakkan mulai 2009 ini," tegas Darmin.

Namun, lanjut Darmin, meski sudah mendekati batas waktu pelaksanaan bebas fiskal untuk pemilik NPWP, peraturan pemerintah belum ditandatangani oleh Presiden. "Keputusan fiskal naik menjadi Rp 2,5 juta saya ambil, karena saya berniat menjelaskan," ujarnya.

Jumlah tersebut, diyakinkan dia, tidak akan berubah karena telah sesuai dengan yang direncanakan.

Hollyland, Pyro H.

Hollyland Rilis Pyro H, Wireless Video Transmitter dengan Delapan Fitur Unggulan

Brand teknologi untuk transmisi video dan audio nirkabel, Hollyland mengumumkan peluncuran Pyro H, produk yang dirancang khusus untuk transmisi video hingga 4K/30fps.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024