2010, Jumlah Wajib Pajak Bertambah 2,8 Juta

Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sumber :
  • VivaNews/ Amatul Rayyani

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat jumlah wajib pajak di Indonesia per 30 September 2010 mencapai 18.774.421 NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Wajib pajak pemilik NPWP ini selama tahun 2010 tercatat bertambah 2,8 juta wajib pajak.
 
Kasubdit Penilaian I Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Pestamen Situmorang tidak merinci dari profesi apa saja pertambahan wajib pajak itu.
 
"Bagi kami yang penting, warga negara mencatatkan pemenuhan kewajiban untuk membayar pajak," kata Pestamen di Kantor Pajak, Jumat 8 Oktober 2010.

Menurut dia, selama 1 Januari hingga 30 September jumlah wajib pajak bertambah 2,8 juta orang.
 
Rinciannya Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan ada 2.534.488, Wajib Pajak Orang pribadi non Karyawan 191.313 orang. Dari bendaharawan 24.323 NPWP.

Sedangkan, penambahan wajib pajak Badan 112.721 NPWP. "Total penambahannya 2.862.845 NPWP," kata dia.
 
Dari total keseluruhan wajib pajak, jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi 16.587.054, Wajib Pajak Badan 1.721.058 NPWP, sedang Bendaharawan 466.309 NPWP.
 
Tak berhenti sampai angka 18 juta, kata Pestamen, Direktorat Jenderal Pajak terus akan mengumpulkan data Nomor Pokok Wajib Pajak yang memang sudah pantas menjadi wajib pajak.
 
Penambahan wajib pajak ini antara lain dilakukan dengan ekstensifikasi melalui pendataan wajib pajak dari para bendaharawan dan pemberi tugas. "Usaha ekstensifikasi terus untuk pendataan jumlah wajib pajak," kata dia.
 
Ekstensifikasi melalui asosiasi juga terus dilakukan dengan model himbauan. Caranya Direktorat Jenderal Pajak meminta ke asosiasi untuk memberikan data terhadap seluruh anggota.

Survei LPI: Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kepala BIN
Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten.

LPS Telah Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah Rp 237 Miliar hingga 20 April 2024

Klaim tersebut milik 42.248 nasabah dari 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) serta BPR Syariah (BPRS) yang dilikuidasi pada periode tersebut.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024