Listrik Batal Naik 2011 Subsidi Tambah Rp10 T

Petugas PLN di Surabaya membenahi jaringan listrik
Sumber :
  • Iwan Heriyanto | Surabaya Post

VIVAnews - Pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sepakat untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik (TDL) tahun depan. Tak hanya itu pemerintah dan DPR juga sepakat untuk mengalokasikan dana risiko fiskal dari realisasi subsidi listrik sampai Rp10 triliun.
 
Dana ini dialokasikan untuk mengantisipasi terjadinya risiko fiskal akibat dari realisasi subsidi listrik tahun 2010 dan tahun 2011 yang melebihi pagu anggaran sehingga berpotensi menambah defisit.
 
Untuk itu pemerintah diberikan kewenangan untuk menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) diluar penggunaan SAL/SILPA dengan pagu maksimal Rp10 triliun. "Syaratnya dalam menggunakan anggaran ini dibahas terlebih dahulu dengan Badan Anggaran dan dilaporkan dalam APBN Perubahan tahun 2011 dan LKPP (laporan keuangan pemerintah pusat) tahun 2011," tulis Pasal 15 UU APBN 2010.
 
Dalam UU APBN 2011 belanja subsidi listrik dialokasikan sebesar Rp40,7 triliun. Namun besaran subsidi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, berdasarkan kemampuan negara.
 
Selain itu apabila kemampuan keuangan negara memungkinkan, yaitu karena terjadi penghematan, pemerintah juga dibolehkan membayar utang subsidi listrik tahun 2009 yang sebesar Rp4,56 triliun.
 
Dalam penjelasan UU APBN juga disebutkan untuk mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt berbahan bakar batubara, pemerintah akan memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran penjaminan PT PLN kepada kreditur perbankan.
 
Jaminan pemerintah yang dimaksud adalah sebesar negatif Rp889 miliar diberikan atas risiko kemungkinan PLN tidak mampu memenuhi kewjaiban membayar kepada kreditur. Jaminan tersebut diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah yang diberikan kepada PT PLN apabila terealisasi.
 
Kabar gembira lainnya juga muncul karena dalam rapat paripurna ke 11 ini, pengguna listrik dengan daya di atas 6600 VA, tahun depan tidak akan naik. Pembatalan naiknya TDL listrik untuk pelanggan 6600 VA ke atas ini dikarenakan, DPR mencabut pasal 8 ayat 2b yang menyebut penerapan tarif tenaga listrik sesuai harga keekonomiannya diminta diterapkan secara otomatis untuk pemakaian energi di atas 50 persen konsumsi rata-rata nasional 2010.
 
Semula ketentuan itu berlaku baik untuk pelanggan rumah tangga (R), bisnis (B), dan pemerintah (P) yang menggunakan daya 6600 VA ke atas. Tapi dalam kesepakatan, tarif tenaga listrik (TTL) sesuai harga keekonomian ini pasalnya dicabut.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024