PPATK Terima 22.824 Transaksi Mencurigakan

VIVAnews - Laporan transaksi keuangan mencurigakan yang masuk ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan hingga 2008 tercatat 22.824. Namun yang dianalisis baru 1.240 transaksi.

Wakil Kepala PPATK Bambang Permantoro dalam penjelasannya yang diterima VIVAnews, Selasa 30 Desember 2008 malam menyatakan, dari laporan yang dianalisis tersebut sebanyak 625 kasus telah disampaikan kepada penegak hukum. Sebanyak 602 kasus diserahkan kepada polisi dan 23 kasus kepada kejaksaan.

Untuk meningkatkan pelaporan transaksi mencurigakan, PPATK telah melakukan audit kepatuhan kepada 269 penyedia jasa keuangan, sehingga lembaga keuangan atau bank yang sebelumnya tidak pernah melapor selanjutnya menyampaikan transaksi yang dianggap mencurigakan di lembaga atau banknya.

Sampai sejauh ini penyedia jasa keuangan yang paling banyak melapor adalah bank umum 119 (91,54 persen), perusahaan valuta asing  34 (4,23 persen) dan perusahaan efek 29 (17,16 persen).

Selain transaksi mencurigakan, PPATK juga telah menerima 6.375.994 laporan transaksi keuangan tunai dari 264 penyedia jasa keuangan, yakni 133 bank umum dengan laporan sebanyak 5.917.056, 58 BPR sebanyak 987 transaksi, 61 perusahaan valuta asing sebanyak 4.510 transaksi,  9 asuransi dengan 124 transaksi, tiga perusahaan efek sebanyak 10 transaksi.

Gaji UMR Mahal, Restoran di New York Pekerjakan Warga Filipina Jadi Kasir Virtual Lewat Zoom
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pengakuan Shin Tae-yong Usai Timnas Indonesia U-23 Dikalahkan Irak

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala Asia U-23 2024. Shin Tae-yong akui hal ini terjadi dalam timnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024