Kasus Munir

Kapolri: Serahkan Pada Hukum

VIVAnews - Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Bambang Hendarso meminta masyarakat menyerahkan penyelesaikan kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia, Munir kepada proses hukum.

"Saya tidak usah berkomentar dulu, langsung berproses saja," kata Bambang kepada wartawan, Jumat 2 Januari 2009. Ia menambahkan proses hukum dalam kasus itu belum selesai. Kejaksaan selaku jaksa penuntut umum, tambahnya, pasti memiliki upaya hukum lain.

Apakah Anda sudah melapor ke Presiden terkait kasus ini? "Hari ini belum. Nanti saja," jawabnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwopranjono pada 31 Desember 2008.  Padahal jaksa sudah menuntut Muchdi 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim memberikan apresiasi jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait kasus tersebut. 
 

PPP Bakal Gelar Rapimnas Tentukan Arah Politik, Berani Gak jadi Oposisi Prabowo?
Politikus Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB

Politisi Demokrat Debby Kurniawan Daftar Jadi Bacabup Lamongan ke PKB, Ini Alasannya

Anggota Komisi X DPR RI dari Partai Demokrat Debby Kurniawan resmi mendaftar Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lamongan 2024-2029 ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Lamongan.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024