Perpres Larangan Premium Sudah Disiapkan

Premium habis
Sumber :
  • ANTARA/Arief Priyono

VIVAnews - Kendati baru akan dibahas dan dimintakan persetujuan dari Komisi Energi DPR Kamis besok, pemerintah telah menyiapkan revisi Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional agar pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dilaksanakan 1 Januari 2011.

"Pada dasarnya pemerintah siap mengganti Perpres. Begitu DPR setuju, draf langsung diajukan ke Presiden karena drafnya sekarang sudah jadi," kata Dirjen Migas, Evita Herawati Legowo di Jakarta, Rabu 8 Desember 2010.

Kebijakan pengendalian BBM bersubsidi merupakan kebijakan terkait larangan premium atau solar bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Dua opsi yang akan dibahas bersama DPR besok adalah larangan berlaku bagi semua mobil pribadi atau hanya berlaku bagi mobil pribadi keluaran 2005 ke atas.

Evita berharap DPR segera menyetujui usulan pengendalian BBM bersubsidi yang akan diajukan pemerintah. Alasannya, pemerintah berpacu dengan waktu untuk menerapkan aturan pembatasan BBM bersubsidi agar subsidi tidak terus menggerogoti APBN.

Evita meminta pengertian DPR untuk menyetujui aturan pengendalian BBM bersubsidi karena dasar pengendalian BBM termaktub dalam UU APBN 2010 dan UU APBN 2011 dimana didalamnya tertulis kuota subsidi BBM sebesar 38,5 juta Kiloliter harus disertai dengan pembatasan.

"Undang-undang itu kan produk bersama pemerintah dengan DPR dan rencana pembatasan subsidi BBM itu sudah sesuai dengan Undang-undang kok," jelas Evita.

PAN soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Kami Nggak Pakai Jatah-jatahan
Ilustrasi Bank BTN

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah BTN Disarankan Tempuh Jalur Hukum

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) alias BTN sempat viral dalam kasus dugaan dana nasabah yang hilang di rekening tabungannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024