Surat Suara untuk DPRD Jakarta Dua Lembar

VIVAnews - Pemilih di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipastikan akan kerepotan menunaikan haknya dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta harus dua lembar.

"Ada satu daerah pemilihan yang calon legislatifnya mencapai 47 orang," ungkap anggota KPU, Abdul Aziz, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.

Selain Jakarta, fenomena yang sama juga terjadi di Kabupaten Tangerang dan Kota Batam. KPU tak bisa menyiasati ruang di kertas suara yang terbatas karena melubernya jumlah calon legislatif.

Dengan jumlah kertas dua lembar untuk pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta ini, maka pemilih Jakarta tetap harus memegang empat lembar kertas surat suara. Lembar pertama untuk Dewan Perwakilan Daerah, lembar kedua untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dua lembar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sementara untuk Tangerang dan Batam, pemilih akan memegang lima lembar kertas. Satu untuk DPD, satu untuk DPR, satu untuk DPRD Provinsi dan dua untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Kemenag Gerak Cepat Selamatkan Dokumen KUA di Wajo yang Ikut Terdampak Banjir
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Minister Brings Significant Issue as Indonesian Representative in OECD

Minister for Economic Affairs Airlangga Hartarto represented Indonesia at the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) ministerial meeting in Paris.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024