VIVAnews - Pemilih di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dipastikan akan kerepotan menunaikan haknya dalam Pemilu. Komisi Pemilihan Umum menyatakan, surat suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta harus dua lembar.
"Ada satu daerah pemilihan yang calon legislatifnya mencapai 47 orang," ungkap anggota KPU, Abdul Aziz, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2008.
Selain Jakarta, fenomena yang sama juga terjadi di Kabupaten Tangerang dan Kota Batam. KPU tak bisa menyiasati ruang di kertas suara yang terbatas karena melubernya jumlah calon legislatif.
Dengan jumlah kertas dua lembar untuk pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta ini, maka pemilih Jakarta tetap harus memegang empat lembar kertas surat suara. Lembar pertama untuk Dewan Perwakilan Daerah, lembar kedua untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dua lembar untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sementara untuk Tangerang dan Batam, pemilih akan memegang lima lembar kertas. Satu untuk DPD, satu untuk DPR, satu untuk DPRD Provinsi dan dua untuk DPRD Kabupaten/Kota.
VIVA.co.id
6 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mayat pria di Jember ditemukan dengan kondisi membusuk di dalam ruang tamu rumah di Desa Andongsari, Kecamatan Ambulu, hingga mengeluarkan bau tidak sedap
Upaya PSSI untuk membentuk Skuad Garuda yang kuat rupanya tidak main-main. Kini, federasi sepakbola Indonesia itu sedang mengupayakan Elkan Baggott dan Justin Hubner bisa
Daftar ke Nasdem dan PAN, Airin Rachmi Diany Sebut Bukan Borong Partai Tapi Koalisi Bersama
Banten
14 menit lalu
Datang Daftar ke Partai Nasdem dan PAN, Airin Rachmi Diany Sebut Bukan Borong Partai Tapi Koalisi Bersama untuk Membangun Banten menjadi lebih baik lagi.
Akibat kejadian tersebut, Faisal Halim mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya, termasuk tangan dan punggung. Pakaiannya pun dilaporkan meleleh akibat terkena
Selengkapnya
Isu Terkini