Verifikasi MKBD

Bapepam Panggil 49 Anggota Bursa

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bepepam-LK) memanggil 49 anggota bursa untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi dini terhadap perusahaan sekuritas lain.

"Ada 49 broker di luar Sarijaya yang dipanggil. Saat ini sudah dibentuk 17 tim verifikasi gabungan dari SRO (self regulatory organizations)," kata Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Nurhaida, di Jakarta, Selasa 6 Januari 2009.

Menurut dia, otoritas pasar modal akan memantau lagi modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) anggota bursa itu. "Siapa tahu ada kesalahan pencatatan dan sebagainya. Jadi, kami kumpulkan mereka untuk membangun kepercayaan," katanya.

Target Nilai Proyek Dinaikkan 2024, Mitrarumah Perkuat Pemasaran Produk di Jabodetabek

MKBD merupakan salah satu persyaratan untuk operasional perusahaan efek anggota bursa (AB). Modal kerja tersebut di antaranya akan digunakan untuk memperkuat likuiditas perusahaan efek, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah.

Selain itu, penerapan MKBD dan juga modal disetor perusahaan efek seiring dengan prinsip umum yang berlaku bagi otoritas pasar modal internasional (International Organization of Securities Commission/IOSCO).

Saat ini, ketentuan minimum MKBD yang ditetapkan Bapepam-LK sebesar Rp 25 miliar.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati

Sri Mulyani: Ekonomi Global Diperkirakan Stagnan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hasil analisis terkat kondisi pertumbuhan ekonomi global yang diperkirakan stagnan pada tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024