Bekas Dubes RI untuk AS Divonis Korupsi

Ilustrasi.
Sumber :
  • unisa.edu.au

VIVAnews  - Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri, Sudjadnan Parnohadiningrat divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat itu juga diharuskan membayar denda Rp100 juta subsidair 2 pidana penjara.

Sudjadnan dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek renovasi gedung dan rumah dinas di kompleks Kedutaan Besar Indonesia di Singapura tahun 2003.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis Hakim, Jupriadi saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Selasa 18 Januari 2011.

Sudjadnan terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mantan Sekjen Deplu tersebut dinilai menyalahgunakan wewenang yang akhirnya menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Menurut hakim, Sudjadnan terbukti menerima US$200 ribu dari proyek renovasi tersebut saat dirinya menjabat Sekjen Deplu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terhadap putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Kasus ini berawal dari mantan Dubes Singapura, M. Slamet Hidayat yang mengajukan dana renovasi US$1.988 juta atau sekitar Rp17 miliar. Permintaan anggaran ini kemudian diteruskan Sudjadan Parnohadiningrat, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri saat itu, ke Departemen Keuangan dan hampir semuanya disetujui yaitu sekitar Rp16,4 miliar.

Sebelumnya terkait kasus ini, mantan Dubes Singapura, M Slamet Hidayat telah terlebih dahulu menerima vonis hakim selama 2,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tinggi. (umi)

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
Booth Suzuki di IIMS 2024

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

PT Suzuki Indomobil Sales mengumumkan ada kenaikan penjualan 14 persen, di kuartal pertama 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024