Penyelidikan 17 Rekening Polri Belum Selesai

Polisi Indonesia berjaga-jaga di lepas pantai Benoa, Bali
Sumber :
  • AP Photo/Firdia Lisnawati

VIVAnews - Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang ketiga ajudikasi sengketa informasi atas gugatan yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait kasus 'rekening gendut' milik sejumlah perwira tinggi Polri.
 
ICW meminta agar data soal para perwira dan rekening itu ditetapkan sebagai informasi publik, dan karenanya harus dibuka ke khalayak ramai. Sementara itu Mabes Polri menilai jumlah uang di 17 rekening perwira itu wajar-wajar saja dan karenanya tidaklah patut dibuka ke publik.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Alamsyah Saragih meminta kepada Mabes Polri selaku termohon untuk menjelaskan kriteria wajar yang dikemukakan Mabes Polri itu. Polri menghadirkan Kombes Pol. Agung Setiadi yang merupakan Kepala Sub Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri.

Dalam sidang, Agung menjelaskan prosedur penyidikan tindak pidana pencucian uang. "Gelar perkara itu menentukan bila ditemukan indikasi pencucian maka akan dilakukan penyelidikan," kata Agung dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 18 Januari 2011.

Hakim Alamsyah meminta Agung menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan kategori wajar itu. "Jadi apakah 17 rekening itu sudah terlepas dari tindak pidana pencucian uang? Tolong jangan diambangkan," kata Alamsyah.

Pertanyaan itu kemudian dijawab Kepala Biro Bantuan Hukum Polri, Iza Fadri, yang mengatakan, "Belum bisa dipastikan."

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Alamsyah pun bertanya kembali, "Jadi, apakah ada pencucian uang atau tidak, prosesnya masih berlanjut?"

"Ya," jawab Iza.

Sementara itu, Agus Sunaryanto dari ICW mengatakan bahwa yang disampaikan Mabes Polri baru sebatas prosedur penyidikan, dan tidak menjelaskan kriteria wajar dimaksud.

5 Kota dengan Biaya Hidup Termurah di Indonesia,Tegal Termasuk?

Agus juga mempertanyakan penjelasan bahwa 17 rekening tersebut masih diselidiki. Ia merujuk pada pernyataan Kepala Divisi Humas Polri saat itu, Irjen Pol. Edward Aritonang, yang mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan seluruh rekening itu dinyatakan wajar.

"Karena itu kami minta dibuka," kata Agus.  

Dalam sidang itu, penyidik Bareskrim Polri yang hadir di sidang, ditegur oleh Komisioner KIP, Henny Widyaningsih, karena tidak melaporkan kinerja penanganan kasus 17 rekening perwira Polri kepada publik.

Hamas Melunak, Setujui Konflik dengan Israel Pakai Solusi Ini

Henny menngungkapkan, dia selalu memantau situs Bareskrim Mabes Polri, namun tidak pernah melihat adanya informasi  perkembangan penanganan kasus tersebut. "Beberapa hari saya lihat website Bareskrim semua tidak tampak," kata Henny.

Sesuai dengan Pasal 9 UU KIP ayat (2)b, merupakan kewajiban setiap institusi publik, seperti Mabes Polri, untuk mempublikasikan kinerjanya secara priodik ke masyarakat.

Atas teguran itu, pihak Mabes Polri tidak memberikan tanggapan. (kd)

Air Terjun Victoria, Zimbabwe.

Terungkap! Penemuan Rumah Leluhur Umat Manusia Menggemparkan Dunia

Para ilmuwan di Australia memicu perdebatan setelah mengklaim telah menemukan rumah leluhur semua manusia modern.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024