Jaksa Agung Ingin Gayus Divonis 20 Tahun

Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tengah membacakan vonis terhadap terdakwa mafia hukum dan pajak Gayus Tambunan. Jaksa Agung, Basfrief Arief, mengatakan jaksa tentu ingin tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya terbukti.

"Harapan jaksa, semua tuntutan bisa diterima hakim. Apalagi kalau sampai confirm," kata Basrief di Kejaksaan Agung, Rabu 19 Januari 2011.

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir

Sebelumnya, jaksa menuntut Gayus 20 tahun penjara. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu juga dituntut denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan penjara. Namun, kata Basrief, keputusan ia serahkan kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. "Kita tunggu saja," kata dia.

Sebelumnya, jaksa menjerat Gayus dengan empat pasal berlapis untuk memperkuat tuntutannya itu. Pertama, Gayus dijerat dengan pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. Dia diduga memperkaya diri sendiri.

Kedua, menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Dia dituding menyuap penyidik Mabes Polri M Arafat Enanie, Sri Sumartini, dan Mardiyani.

Ketiga, Gayus dijerat pasal 6 ayat 1 undang-undang tindak pidana korupsi karena telah memberikan sejumlah uang sebesar 40.000 dolar Amerika kepada Hakim Muhtadi Asnun, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang.

Keempat, Gayus dijerat dengan pasal 22 Jo pasal 28 Undang-undang tindak pidana korupsi.

Dalam pledoinya Gayus membantah semua tuduhan itu, "Saya ini bukan orang baik, tapi bukan juga penjahat," kata Gayus dalam pembelaannya.

Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024