- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo telah lengkap alias P21.
Oleh karena itu, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M Amari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 20 Januari 2011, pihak Kejaksaan sedang menyusun rencana dakwaan untuk Yusril yang merupakan mantan Menteri Kehakiman dan HAM serta Hartono sebagai mantan Komisaris PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai rekanan.
"Kemarin itu diekspose di sini, menghadirkan senior-senior untuk memberikan masukan. Kemudian diputuskan rancangannya dibagi saja ke beliau-beliau itu," kata Amari. "Masukannya akan diberikan hari Senin."
Siapakah senior-senior yang dimintai masukan oleh Kejaksaan itu? "Ada mantan-mantan pejabat yang ahli dalam penanganan perkara. Kemarin sudah dihadirkan di ruangan Jaksa Agung," kata dia.
Amari menambahkan, Kejaksaan tidak terpengaruh dengan langkah Yusril yang sedang mengajukan uji materi undang-undang terkait saksi yang meringankan ke Mahkamah Konstitusi. Bagi Kejaksaan, perkara Sisminbakum ini terusĀ berlanjut. "Oo..itu terserah dia saja. Kita tidak akan mengurusi itu," kata dia. (umi)