Kasus Gayus Tambunan

Polri Kaji Sanksi untuk Dua Jenderal

Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews -- Kapolri, Jenderal Timur Pradopo mengatakan Polri masih mengkaji sanksi kode etik yang akan dijatuhkan kepada beberapa anggotanya yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Gayus Tambunan.

Sanksi yang sedang dikaji itu termasuk untuk dua mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman.

"Penjatuhan sanksi administrasi dan kode etik yang berhubungan dengan kasus Gayus sedang dan telah dijatuhkan," kata Timur dalam rapat di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

"AKBP Mardiyani, Kombes Eko Budi, Kombes Pambudi Pamungkas, Brigjen Edmon Ilyas, dan Brigjen Raja Erizman masih dalam proses pengkajian komisi kode etik Polri."

Edmon Ilyas diduga mengetahui adanya perubahan status Roberto Santonius dari tersangka menjadi saksi dalam kasus Gayus Tambunan.

Roberto adalah konsultan pajak yang diduga memberikan suap kepada Gayus Tambunan. Sementara itu, Raja Erizman diduga melakukan penyalahgunaan wewenang karena telah membuka rekening Gayus yang berisi uang sekitar Rp28 miliar.

Timur tidak menyebut kapan kajian komisi kode etik itu selesai melakukan kajian untuk menjatuhkan hukuman kode etik kepada keduanya.

Kini, kedua jenderal polisi berbintang satu itu belum tersentuh oleh sanksi apapun. Justru, kedua jenderal itu telah menjadi staf ahli Kapolri.

Selain anggota polisi di atas, Polri telah merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada salah satu penyidik kasus Gayus, Kompol Arafat Enanie yang telah divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Sementara itu, "AKP Sri Sumartini yang telah mendapatkan vonis dua tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sidang kode etiknya masih dalam proses," kata dia.

Sementara itu, Polri juga belum melakukan sidang kode etik kepada Kompol Iwan Siswanto dan delapan petugas rumah tahanan Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Kesembilan anggota polisi ini dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari Gayus Tambunan untuk bisa keluar tahanan dengan mudah.

Menurut Timur, sidang kode etik kesembilan anggota Polri itu menunggu hasil sidang tindak pidana di pengadilan umum. "Kompol Iwan Siswanto dan delapan anggota lainnya masih menunggu persidangan," kata dia.

Ketika Daud Yordan Bertemu Pendukung Prabowo Jelang 'Pertarungan' di Senayan
Playlist Live Festival

Festival Musik Playlist: Live On Tour 2024 Siap Digelar di 5 Kota, Ada Musisi Siapa Aja?

Salah satu festival musik yang ditunggu, Playlist Live Festival, akhirnya kembali menggelar rangkaian tur bertajuk Playlist: Live On Tour 2024, yang akan dimulai Juni.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024