Kasus Gayus, 17 Anggota Polri Dinonaktifkan

Calon Kapolri Komjen Timur Pradopo
Sumber :
  • ANTARA/ Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Sebanyak 17 anggota Polri yang terseret kasus terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan saat ini nonaktif dari berbagai tugas. Saat ini Mabes Polri mengusut dugaan keterlibatan 17 anggotanya itu.

"Hasil Propam, ada 17 anggota Polri. Semuanya masih dalam proses," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo usai rapat penanganan kasus Gayus Tambunan di Istana Wapres, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

Menurut Timur, semua yang terlibat itu terkait dugaan pelanggaran penyidikan perkara Gayus Tambunan. Secara administrasi 17 anggota Polri itu tidak aktif lagi dalam jabatannya.

"Dan sekarang nonjob. Selanjutnya, akan ada proses pidana maupun etika profesi," kata Timur. Bila nanti ditemukan masalah pidana, maka para anggota Polri yang terbukti terlibat itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebanyak 17 anggota itu merupakan hasil penyidikan di Divisi Profesi dan Pengamanan maupun penyidik di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Siang tadi di DPR, Timur mengatakan Markas Besar Polri juga sedang dalam proses penanganan dua jenderal bintang satu, Raja Erizman dan Edmon Ilyas.

"Brigjen Edmond Ilyas dan Brigjen Raja Erizman masih dalam proses penjatuhan hukuman dan kode etik disiplin Polri," kata Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo dalam rapat kerja dengan Komisi III bidang Hukum DPR, gedung parlemen, Jakarta, Senin 24 Januari 2011.

Saat kasus Gayus ditangani, dua jenderal bintang satu itu adalah mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Brigjen Pol Raja Erizman. Keduanya kini menjabat sebagai staf ahli kapolri.

Selain Raja Erizman dan Edmon, anggota Polri yang masih menunggu proses hukum dan kode etik kepolisian yakni, Komisaris Besar Polisi Pambudi Pamungkas, Ajun Komisaris Besar Polisi Mardiyana, Komisaris Besar Polisi Eko dan Ajun Komisaris Polisi Sri Sumartini.

"Untuk Kompol Arafat Enanie sudah ada putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lima tahun penjara. Putusan sidang kode etik Polri, diberhentikan tidak hormat," ujar Timur menambahkan. (umi)

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024