- wordpress.com
VIVAnews - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah taksi yang beredar di Jakarta dan sekitarnya mencapai 24.324 unit. Jumlah itu terdiri atas taksi reguler sejumlah 23.436 unit dan taksi eksekutif sebanyak 888 unit.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian Perhubungan sedang mengkaji apakah taksi eksekutif layak mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium.
"Seyogyanya taksi eksekutif menggunakan Pertamax," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Senin 25 Januari 2011.
Menurut Syafrin, seharusnya taksi-taksi eksekutif yang menggunakan mobil Alphard dan Mercedez Benz tidak menggunakan Premium karena terkait dengan ketahanan mesin. "Jika menggunakan Premium, daya tahan mesin mobil akan lebih pendek," ujarnya.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dia melanjutkan, telah mengusulkan kepada Kementerian ESDM agar taksi eksekutif yang berjumlah 888 unit itu tidak menggunakan BBM bersubsidi.
Menurut Syafrin, saat ini, Kementerian ESDM sedang melakukan pengkajian terkait taksi eksekutif itu. "Kami sudah sampaikan tadi (ke Dirjen Migas) dan masih dalam kajian. Apakah nanti ada pengecualian untuk taksi eksekutif atau tidak, lihat hasil kajian," katanya.
Dia menambahkan, saat ini, tidak ada perbedaan pembayaran pajak dan retribusi antara taksi reguler dan eksekutif. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta hanya membedakan pajak dan retribusi dari pelat hitam dan pelat kuning. "Bayar pajak dan retribusinya sama. Kami hanya bedakan pelat kuning dan hitam," tutur Syafrin.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan taksi mewah diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi atau Premium. Baca penjelasannya di sini. (art)