Bagir Usul Pensiun Sejak April 2008

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan telah mengajukan pensiun saat berusia 67 tahun sejak 10 April 2008. Permintaan itu disampaikan langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh VIVAnews, Mahkamah Agung telah mengirimkan surat bernomor 337/Bua.2/Peng.01.2/IV/08 perihal Usul Pensiun sebagai Pejabat Negara atas nama Bagir Manan sebagai Ketua Mahkamah Agung. Ada pula surat bertanggal 14 April 2008 dengan Nomor 329/Bua.2/Peng.01.2/IV/2008 perihal tentang Usul Pemberhentian sebagai Hakim Agung atas nama Bagir Manan.

Selain itu Mahkamah Agung juga mengirimkan surat bernomor 368/Bua.2/Peng.102/V/2008 tentang Usul Pensiun. Surat ini disertai pula dengan lampiran mengenai pemberitahuan bahwa ada delapan hakim agung lainnya, yang juga memasuki masa pensiun. Surat tersebut diterima pihak Sekretariat Negara pada 26 Mei 2008 dan ditandatangani Lucky A.

Bagir Manan memasuki masa pensiun pada 6 Oktober 2008. Namun, hingga kini Bagir belum menerima surat keputusan dari pemerintah mengenai pensiunnya.

Pada 12 Oktober 2008 Wakil Ketua bidang Yudisial Mahkamah Agung Marianna Sutadi juga akan pensiun di usia 67 tahun. Sehari kemudian, Ketua Muda bidang Pidana Mahkamah Agung Parman Soeparman juga akan memasuki masa purnabhakti.

Persoalan usia pensiun ini sempat menimbulkan masalah saat usulan pemerintah agar hakim agung pensiun saat berusia 70 tahun disetujui Dewan Legislatif. Namun, usulan yang masuk dalam rancangan revisi Undang-undang Mahkamah Agung ini masih belum disahkan dewan.

Instagram Sandra Dewi Aktif Lagi, Tapi Ada yang Berubah
Pertemuan Prabowo Subianto dengan Muhaimin Iskandar Usai Pemilu 2024

Cak Imin Akui Masih Bawa Misi Perubahan: Kalau Enggak Ada, Collaps Kita

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku masih membawa misi perubahan. Walau mereka mendukung pemerintaha Prabowo-Gibran nanti.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024