- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Upaya politisi PKS, Misbakhun, agar hukumannya dikurangi kandas sudah. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu. Semula cuma setahun, bertambah jadi dua tahun.
"Amar putusan dua tahun penjara," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suwidya, saat dihubungi, Senin 14 Februari 2011.
Menurut Suwdiya, atas putusan itu, pihak kejaksaan dan Misbakhhun langsung mengajukan kasasi. "Saat ini tahap menunggu memori kasasi dan kontra memori kasasi dari keduanya," jelasnya.
Pengacara Misbakhun, M Assegaf, menyatakan ditolaknya permohonan banding ini sangat aneh. Padahal pihak manajemen Bank Century dan Bank Mutiara sudah menyatakan bahwa seluruh kredit sudah dibayar lunas oleh PT SPI. "Direksi yang lama dan direksi yang baru menyatakan pembayaran lancar dan tidak ada permasalahan," kata Assegaf.
Selain itu, Assegaf juga mencurigai pernyataan Presiden SBY mengenai Misbakhun mempengaruhi majelis hakim untuk memutuskan kasus ini. "Tidak tertutup kemungkinan pernyataan itu berpengaruh kepada hakim jadi hukumannya ditambah," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun dan Direktur PT SPI, Frangky Ongkowardjojo, satu tahun penjara. Dalam putusan ini tidak ada denda yang dikenakan terhadap keduanya. Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah terhadap Dakwaan Pasal 263 Ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
Majelis menilai kedua terdakwa terbukti turut serta mendatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007 guna mendapatkan L/C senilai US$22,5 juta. Padahal, deposito yang dijaminkan senilai USD 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007.