Format Dokumen Elektronik

Pembahasan Format Dokumen Standar Masih Jauh

VIVAnews -- Pemerintah belum akan menentukan format dokumen elektronik dalam waktu dekat.

Sebab pemerintah baru akan melakukan pembahasan tentang format dokumen elektronik setelah UU Kerahasiaan Negara  rampung.

Keterangan itu diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh, usai jumpa pers dengan wartawan di kantor Depkominfo, Rabu 7 Januari 2009.

“Kita akan mengawinkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Undang-Undang Kerahasiaan Negara. Bila kedua UU itu rampung, kita baru akan mulai membahasnya (format dokumen elektronik),” ujar Nuh.

UU Keterbukaan Informasi Publik telah disahkan April tahun lalu. Sementara UU Kerahasiaan Negara, saat ini masih berupa rancangan, dan rencananya akan dibahas DPR tahun ini.

Namun, Resistensi terhadap UU Kerahasiaan Negara begitu tinggi karena banyak yang khawatir UU ini bakal memberangus kebebasan pers sekaligus melindungi para koruptor.

Oleh karenanya, sudah dipastikan, penentuan format dokumen elektronik masih akan sangat lama. Paling cepat, pembahasannya baru dilakukan tahun depan.

Prabowo Suarakan Solidaritas untuk Palestina, Soroti Standar Ganda Negara Barat

Padahal, kontroversi tentang format dokumen elektronik di Indonesia sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Business Development Manager Sun Microsystems Indonesia Harry Kaligis menyatakan urgensi penentuan format dokumen tersebut. “Lebih cepat akan lebih baik.”

Ilustrasi Gambar Bendera PBB di Venezuela (Doc: AP Photo)

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat, 26 April 2024 lalu mengecam laporan Iran tentang ketatnya penegakan undang-undang Hijab

img_title
VIVA.co.id
28 April 2024