Kasus Miranda

Kesaksian Ketua MUI untuk Alibi Tersangka

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H.A. Amidhan
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan diminta sebagai saksi meringankan oleh tersangka kasus dugaan suap cek pelawat politisi Golkar, Baharudin Aritonang.

Saat penerimaan cek pelawat usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom, Baharudin sedang mengikuti rapat Panitia Ad Hoc I terkait perubahan UUD di MPR yang juga dihadiri oleh Amidhan.

Terkait hal itu, Amidhan membenarkan Baharudin saat itu sedang mengikuti rapat bersamanya. "Iya, waktu itu ada rapat, tersangka (Baharudin) ada di situ," ujar Amidhan usai dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Jakarta, Senin 21 Februari 2011.

Dalam rapat Panitia Ad Hoc I yang berlangsung pada 7-10 Juni dengan 23-25 Juni 2004 itu, dirinya dan Baharudin masuk dalam tim teknis bersama dengan Theo L Sambuaga dan Selamat.

Namun, ia menegaskan, dirinya tidak memiliki tujuan dan kepentingan apapun terkait permintaan sebagai saksi a de charge untuk Baharudin yang tengah terjerat kasus cek pelayat.

"Waktu rapat, dia ada disana dan saya menyaksikan dia ada disana. Itu digunakan sebagai alibinya," ucapnya.

Baharuddin adalah salah satu mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004 dari Fraksi Golkar. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Jumat pekan lalu terkait kasus aliran cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Majelis Umum PBB Dukung Palestina Jadi Anggota Penuh, 9 Negara Menolak Termasuk AS
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Delegasi World Water Forum Mulai Tiba di Bali 15 Mei, Imigrasi Siapkan Jalur Khusus

Imigrasi RIĀ siapĀ  menyambut para delegasi World Water Forum ke-10 dan menyiapkan konter khusus di Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk kemudahan layanan keimigrasian.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024