Panda: Chandra M Hamzah Bersedia Bersaksi

Panda Nababan Ditahan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Tersangka kasus suap Panda Nababan berniat mengajukan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korups, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai saksi kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Politisi PDIP ini mengaku sudah mendapat kepastian dari Chandra.

"Saudara Chandra sudah mengatakan dia sudah bersedia. Dipanggil hari Kamis akan diperiksa," ujar Panda usai pemeriksaan di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa 1 Maret 2011.

Kepastian itu didapat Panda dari penyidik di KPK. Surat pemanggilannya pun sudah dilayangkan untuk Chandra dan disanggupi. Namun, kata Panda, sebagai saksi, kapasitas Chandra sebagai pribadi. Bukan sebagai pimpinan KPK. "Waktu ketemu dengan saya, Pak Bibit dan Chandra itu sebagai pribadi," tambah dia. Sementara, untuk Bibit, Panda menyatakan belum mendapat jawaban.

Politisi senior PDIP ini berharap, keterangan kedua pimpinan KPK itu nantinya dapat benar-benar meringankannya.

Alasan Panda mengajukan Bibit dan Chandra sebagai saksi untuk menguatkan dalil bahwa, pertemuan Fraksi PDI Perjuangan dengan Miranda Swaray Goeltom di Hotel Dharmawangsa sebelum fit and proper test bukan merupakan indikasi tindak pidana. Ini dikaitkan dengan pertemuan Panda dengan Chandra dan Bibit ketika keduanya belum menjabat wakil ketua KPK.

Pertemuan Panda dengan Chandra ketika itu berlangsung di Bisnis Center Hotel Hilton. Sedangkan Bibit ditemui Panda di Restoran Nipponkan, di hotel yang sama. "Pertemuan-pertemuan itu bukanlah indikasi terjadinya perbuatan pidana, pertemuan itu adalah hal yang biasa," imbuh Panda.

Belum ada konfirmasi dari Chandra M Hamzah soal kesediaannya bersaksi untuk Panda.

Baru Lunas di Usia 45 Tahun, Meisya Siregar Ingatkan Gen Z Soal Rumah KPR

Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengaku belum mendapat konfirmasi dari Chandra maupun Bibit terkait kesediaannya menjadi saksi.

Jasin berpendapat, tidak pada tempatnya Panda meminta dua pimpinan KPK bersaksi. "Kalau mereka berdua jadi saksi meringankan kan lucu, itu pendapat saya lho ya. Kalau Pak Bibit dan Pak Chandra saya tidak tahu," kata Jasin di kantornya, Selasa 1 Maret 2011.

Karena menurutnya, KPK sebagai penyidik dan penuntut, terutama dalam kasus dugaan suap dalam pemilihan DGS BI tahun 2004 harus menjaga obyektivitasnya.

Jika Chandra dan Bibit yang merupakan bagian dari KPK dijadikan saksi, menurutnya, obyektifitas dapat tergerus. Sebaiknya, yang menjadi saksi meringankan bagi tersangka adalah pihak di luar KPK.

"Misalnya seperti yang kemarin, dari PDIP ada yang minta kepada orang-orang yang bisa meringankan. Kalau minta ke KPK ya lucu. Artinya, menurut saya, seharusnya tidak dari KPK," tegasnya. (umi)

Hacker/Intelijen siber.

3 Faktor Cegah Operasi Intelijen Siber, Jangan Terbalik

Ketiga faktor ini harus dipikirkan berurutan dalam menangkal operasi intelijen siber. Jangan terbalik. Kalau tidak dilakukan berurutan, maka akan jadi masalah.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024