Perbankan Siap Umumkan Bunga Kredit

Gedung Bank Mandiri
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews- Perbankan siap merilis angka suku bunga kredit mereka per 31 Maret. Bank Indonesia mewajibkan bank dengan aset Rp10 triliun atau lebih mengumumkan suku bunga dasar kredit (SBD) ke media.

Direktur Treasury Financial Institutions and Special Asset Management PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Thomas Arifin, mengatakan Mandiri akan mengumumkan di website perusahaan dan kepada BI.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Ia menjelaskan, Bank Indonesia memang memberikan suku bunga acuan bagi bank, namun sebaiknya acuan itu memperhatikan provisi dan overhead setiap bank yang berbeda.

"Kami harap komponen lain diperhatikan karena masing-masing bank bisa berbeda-beda," kata Thomas di Jakarta, Kamis 3 Maret 2011.

Wakil Direktur Utama PT Bank CIMB Niaga, Catherine Hadiman, menyatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan laporan mengenai suku bunga ke bank sentral. Menurut dia, suku bunga Bank CIMB Niaga beragam, mencakup suku bunga ritel, komersil dan industri.

"Tingkat bunga bervariasi, mulai dari 11-12 persen. Untuk suku bunga mikro finance memang di atas 20 persen," katanya.

Seperti diketahui, BI mewajibkan perbankan mengumumkan bunga kredit mulai 31 Maret 2011 ke media. Dalam Surat Edaran BI Nomor 13/5/DPNP tanggal 8 Februari perihal Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit, menyebutkan bahwa informasi itu dipublikasikan melalui papan pengumuman setiap kantor bank, halaman utama website bank dan surat kabar bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan.

Yang wajib diumumkan adalah suku bunga dasar kredit (SBDK), yang merupakan hasil perhitungan dari 3 komponen yaitu harga pokok dana untuk kredit, biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses kredit dan marjin keuntungan yang ditetapkan untuk aktivitas perkreditan. SBDK merupakan suku bunga terendah yang digunakan dalam kredit yang dikenakan kepada nasabah bank.

"Dalam perhitungan SBDK, bank belum memperhitungkan komponen premi risiko individu nasabah bank," tulis pengumuman itu.

Suku bunga yang wajib diumumkan untuk tiga jenis, yaitu kredit korporasi, kredit ritel dan kredit konsumsi (KPR dan non KPR). Dalam kredit konsumsi, non KPR tidak termasuk penyediaan dana melalui kartu kredit dan kredit tanpa agunan.

Rizky Nazar dan Syifa Hadju

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Aktor Rizky Nazar akhirnya angkat bicara mengklarifikasi kabar miring tentang dirinya yang diduga telah berselingkuh. Diketahui, hubungan asmara Rizky dengan Syifa Hadju.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024