- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Sejumlah tokoh lintas agama bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tokoh agama yang antara lain Syafii Ma'arif, Salahuddin Wahid, Pendeta Andreas, menyampaikan beberapa laporan korupsi yang diterima Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama.
Kejahatan korupsi yang dilaporkan satu diantaranya yakni, soal restitusi pajak dengan transaksi fiktif. "Kami menyampaikan berkas-berkas dari Badan Fiskal kepada KPK untuk diperiksa. Ada enam perusahaan yang diduga menggunakan faktur pajak fiktif," ujar Anggota Badan Pekerja Tokoh Lintas Agama, Sasmito Hadi Negoro kepada wartawan di KPK, Jakarta, Jumat 4 Maret 2011.
Mereka tak mau membuka gamblang nama enam perusahaan dimaksud. Namun, dua perusahaan disebutkan di antaranya berinisial AAS dan PTW. Kerugian negara dari kejahatan restitusi pajak dengan transaksi fiktif ini disinyalir mencapai hingga triliunan rupiah, kata mereka.
Ketua Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara ini sengaja menyampaikan laporan tersebut ke KPK karena lembaga antikorupsi tersebut yang saat ini sedang memiliki tingkat kepercayaan tinggi. "Karena hak angket mafia pajak sudah gugur, untuk mafia perpajakan kan kita sepenuhnya berharap pada lembaga penegak hukum. Dan KPK ini sekarang yang paling jos," tuturnya.
Dia berharap, KPK menempuh langkah uji materill, bukan uji formal. Alasannya, jika melalui uji formal hanya berdasar bukti-bukti dokumen. "Dan dokumen itu bisa direkayasa. Di sini PPATK harus memberikan respons," katanya.
"Kami mohon pajak restitusi itu bisa dengan sungguh-sungguh diselidiki. Secepatnya. Sebelum 31 maret, KPK betul-betul bisa memberikan langkah konkret dalam penegakan hukum."(np)