- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai banyak kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) macet dan berlarut-larut.
Hal ini diungkapkan peneliti ICW Tama S. Langkun dalam Evaluasi Penanganan Perkara KPK 2010.
Kasus yang disoroti ICW antara lain kasus korupsi penilaian dan pengesahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman tahun 2001-2006 di Kabupaten Pelalawan. "Kasus ini sudah ditetapkan tersangkanya, tapi sudah lebih dari satu tahun belum diproses," ujar Tama di Jakarta, Senin, 7 Maret 2011.
Selain itu, kata dia, ada beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi masih melenggang bebas, sampai sekarang. Salah satunya adalah Syuhada Tasman, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2008 tapi belum ditahan. Begitu juga Burhanuddin Husin, yang menjadi tersangka pada 2008 dan kini masih menjabat sebagai Bupati Kampar. Begitu pula dengan Bupati Siak Arwin A.S. Mereka juga belum ditahan KPK.
ICW juga menyoroti penanganan kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang juga masih terbengkalai. Proyek yang nilainya mencapai Rp180 miliar itu, menurut Tama, belum jelas penanganannya.
"Anggoro yang sudah ditetapkan tersangka menghilang dan David Angkawijaya belum juga ditahan," katanya. "Tersangka yang sudah ditetapkan lebih dari setahun merupakan hal yang 'tidak biasa' di KPK."
Juru bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan kasus-kasus itu masih terus diproses."Kasusnya masih terus ditangani KPK," katanya. "Kami sangat berterima kasih atas koreksi dan catatan ICW. Akan kami pakai sebagai bahan untuk memperbaiki kinerja KPK." (kd)