3 Tahun Tersangka, Syuhada Akhirnya Diperiksa

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Syuhada Tasman sebagai tersangka korupsi izin pemanfaatan hutan. Syuhada diperiksa pertama kali sejak tiga tahun menjadi tersangka kasus ini.

"Kita akan periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 23 Maret 2011.

Syuhada merupakan tersangka kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau. Selama tiga tahun, kasus yang melibatkan dua pejabat Riau lainnya ini dianggurkan penanganannya oleh KPK.

Syuhada Tasman dan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin sudah ditetapkan sejak 2008 silam, Sedang Bupati Siak, Arwin As sudah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2009.

Selain memeriksa Syuhada, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak swasta Herry Yuswanto. "Dia diperiksa sebagai saksi," tegas dia.

Sebelumnya Bupati Pelalawan, Teuku Azmun Djamar telah divonis 11 tahun penjara karena perkara ini. Pengadilan tinggi tindak pidana korupsi memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara. Azmun terbukti menerima uang hingga 1,5 miliar lebih dari PT Persada Karya Sejati, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Selain itu, tindakan Azmun menerbitkan izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan merugikan negara hingga Rp 1,208 triliun dan sebaliknya sejumlah perusahaan sepertiĀ  RAPP dan dan PT Indah Kiat Pulp.

Bukan Hina Pemain Korea Selatan, Ernando Minta Maaf dan Jelaskan Alasan Joget Usai Gagalkan Penalti
Ghea Indrawari

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

Namun di usianya sekarang ini, Ghea Indrawari merasa masih ada banyak hal yang perlu ia lakukan sendiri termasuk mengejar kariernya di industri hiburan.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024