BPK: Kejahatan Aliran Dana BI Ada Empat

VIVAnews - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengungkapkan ada empat kejahatan besar dalam kasus aliran dana Bank Indonesia ke DPR. Kasus ini menyita perhatian masyarakat.

Dalam peringatan ke-62 BPK di Jakarta, Senin 12 Januari 2009, Anwar mengatakan BPK melihat bahwa terlibatnya oknum dari berbagai instansi dalam kasus ini mencerminkan buruknya sistem hukum dan politik di Indonesia. Kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia  sebesar Rp 100 miliar yang terjadi pada 2003 disebut mengandung empat bentuk kejahatan.

Bentuk kejahatan yang pertama adalah manipulasi pembukuan transaksi oleh YPPI dan Bank Indonesia secara terencana dan sengaja. Kedua, pelanggaran atas UU nomor 28 tahun 2004 tentang Yasasan.

Ketiga,  pelanggaran atas ketentuan BI tentang prinsip pengenalan nasabah dan pelanggaran atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelanggaran keempat, terkait penggunaan dana Rp 100 miliar dari YPPI yang diduga untuk menyuap oknum-oknum anggota DPR dan oknum-oknum penegak hukum oleh mantan anggota Direksi dan Dewan Gubernur BI.

Terkait kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menahan mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan sejumlah deputi gubernur BI, yakni Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin. Selain itu juga ditahan mantan anggota dewan Anthony Z Abidin dan Hamka Yandu.

Segera Nikah Lagi di Usia 77 Tahun, Anwar Fuady: Saya Enggak Ada yang Urus
DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub bersama Xendit Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024