Jaksa Segera Usut 3 Rekan Susno Duadji

Susno Duadji Divonis 3 Tahun 5 Bulan Penjara
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Jaksa segera memeriksa tiga rekan Susno Djuaji dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008 yaitu Maman Abdurrahman Pasya, Yultje Apryanti, dan Iwan Gustiawan. Ketiga nama ini disebut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan korupsi bersama Susno.

"Terkait putusan yang menyinggung perintah menyidik partner Susno --Maman, Yultje dan Iwan-- karena menjadi bagian putusan, tentu akan segera di follow up oleh jaksa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rachmad saat ditemui di Kejaksaan, Jumat 25 Maret 2011.

Noor Rachman juga menambahkan, pemeriksaan ketiganya akanĀ  dikoordinasikan dengan Mabes Polri. Jika kepolisian memutuskan untuk mengusut, kejaksaan akan mundur. "Itu kode etik aparat, agar tidak ada tumpang tindih." ujar Noor Rachmad.

Dia menambahkan untuk mengusut ketiga polisi itu, kejaksaan tidak akan menunggu kasus Susno berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jika penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti, ketiganya bisa diproses.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Susno bersalah dalam pilkada ini dan menjatuhkan vonis 3,5 tahun, Kamis kemarin. Susno pun diperintahkan mengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar.

Dalam kasus dana hibah pilkada, Susno selaku kuasa pengguna anggaran tidak memasukkan dana hibah pengamanan pilkada jawa barat tersebut ke dalam rekening atas nama Kapolda Jawa Barat. Susno justru memerintahkan Maman Abdurahman Pasya, untuk membuat rekening tersendiri di Bank Jabar atas nama Maman Abdurahman Pasya.

Kemudian dana hibah tersebut, didistribusikan kepada satuan kerja wilayah Jabar dalam empat tahap. Tiga tahap sebelum pelaksaan pilkada dan satu tahap ketika masa penghitungan suara.

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Namun menjelang realisasi tahap IV, Susno memerintahkan Maman Abdurrahman untuk melakukan pemotongan. Bahkan, Susno juga dituding menerima uang senilai Rp4.208.898.749 ketika menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat tahun 2008.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024