APBD Belum Kelar, Daerah Ini Kena Sanksi

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Pemerintah pusat akan memberi sanksi kepada sekitar 20 daerah karena belum menyelesaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011. Pemerintah pusat akan menahan penyaluran 25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan lebih dari 20 daerah itu belum dapat menyelesaikan peraturan daerah (perda)-nya. Hal ini akan berdampak pada penyaluran transfer daerah kepada pemda bersangkutan.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Investasi Terus Masuk

"Jumlah dana yang ditahan itu kira-kira 25 persen dari dana yang harusnya disalurkan," kata Agus di Jakarta, Senin, 28 Maret 2011.

Menkeu mengatakan, jika daerah tidak disiplin, pemerintah akan memberikan sanksi. Namun, jika daerah menyelesaikan APBD tepat waktu, pemerintah akan memberikan reward. Pemerintah pusat mempertimbangkan pemberian insentif bagi daerah yang dapat menyelesaikan APBD tepat waktu tersebut.

Berdasarkan ketentuan, APBD harus diserahkan kepada pemerintah pusat pada 31 Januari 2011.

Menurut data dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, daerah yang tidak menyampaikan APBD 2011 dan dikenakan sanksi penundaan penyaluran DAU di antaranya adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten Bireuen, Kota Sabang, Kota Langsa, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Tanah Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Batu Bara, dan Kabupaten Padang Lawas.

Paling DInanti, 5 Bintang Ini Malah Absen dari Acara Met Gala 2024

Selain itu, terdapat Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blora, Kabupaten Jember, Kabupaten Janeponto, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Mappi, Kabupaten Mamberamo Tengah, dan Kabupaten Nduga. (art)

Nurul Ghufron diperiksa Dewas KPK

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ternyata juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024