- VIVAnews/ Fajar Sodiq
VIVAnews - Kejaksaan menetapkan seorang warga negara Italia Giovani Gandolvi sebagai tersangka dugaan korupsi proyek jasa konsultan di Dirjen Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
"Siang ini ada pemeriksaan lanjutan, rencana sore nanti dituntaskan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Jumat 8 April 2011.
Semalam, Giovanni ditangkap di Apartemen SCBD kavling 52-53, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.00 WIB. Kejaksaan langsung menahan yang bersangkutan.
Selain menetapkan Giovanni sebagai tersangka, penyidik juga akan menelusuri keterlibatan pejabat di Kementerian PU mengingat proyek ini ada di 14 provinsi. "Nanti setelah pemeriksaan terhadap Giovanni," ujar Noor.
Kejaksaan menduga negara dirugikan Rp6,5 miliar karena perbuatan tersangka. "Itu baru dari tiga provinsi. Kan proyeknya ada di 14 provinsi." ujar Noor. Tiga provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Giovanni diduga melakukan praktik jasa konsultan fiktif pada kegiatan Water Resources and Irrigation Management yang dilakukan oleh Dirjen Sumber Daya Air pada tahun 2007. Proyek tersebut dikerjakan oleh C.LOTTI & ASSOCIATI Perwakilan Indonesia dengan nilai kontrak Rp27,7 miliar dan US$ 876.600.
Dia diduga menggunakan dokumen-dokumen palsu untuk menagih pembayaran jasa konsultan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain berupa nota pembayaran, kuitansi, invoice dan billing statement.
Selain melakukan penggelembungan harga, pekerjaan dan pengeluaran diduga fiktif. Hasil penyelidikan diperoleh fakta bahwa dalam proyek Water Recources and Irrigation Management Project (WISMP) di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air terdapat kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar. (umi)