Kasus Antasari Azhar

Ahli Forensik: Di Sidang, Jumlah Peluru Beda

Nasrudin Zulkarnaen
Sumber :
  • Dok. Pribadi

VIVAnews - Ahli forensik Mun'im Idris mengatakan, ada perbedaan antara jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin Zulkarnaen, yang dia temukan pada saat memeriksa jenazah, dan yang diungkap di persidangan.

"Saya temukan di tubuh korban dua peluru. Di pengadilan, seharusnya dua, ini ditambah satu lagi menjadi tiga," kata Mun'im sebelum dimintai keterangan di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin 25 April 2011.

Menurut Mun'im, dia menduga hal itu merupakan kesalahan Jaksa Penuntut Umum perkara Antasari Azhar. "Saya rasa itu kesalahan Pak Cirus," ucapnya.

Hari ini Mun'im dimintai keterangan oleh KY terkait dengan perkara pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang dituduhkan kepada mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

Menurut Juru Bicara KY, Asep Rachmat Fajar, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi data dalam rangka memastikan apakah ada atau tidaknya pelanggaran perilaku hakim dalam penanganan perkara pembunuhan itu.

Minggu lalu KY, telah memanggil pengacara Antasari. Dalam kesempatan itu, pengacara Antasari membeberkan beberapa kejanggalan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara tersebut. Salah satu yang disampaikan adalah soal tidak dipertimbangkannya barang bukti senjata yang ditunjukkan di pengadilan. Saat persidangan dijelaskan bahwa senjata tersebut macet. Keterangan tersebut berbeda dengan keterangan ahli forensik Munim Idris yang mengatakan bahwa senjata yang menembus kepala Nasrudin dalam kondisi baik.

Meski begitu, Munim mengaku menyerahkan sepenuh keterangan yang telah diberikan pada Majelis Hakim. Dia pun tidak mempersalahkan jika keterangannya tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim kasus Antasari. "Itu urusan hakim, dipakai atau tidak itu wewenang hakim," ujar Munim.

Dia menegaskan bahwa berbagai hal yang disampaikan di persidangan sesuai dengan ilmu yang dia kuasai sebagai ahli forensik. Jaksa Cirus Sinaga pun sudah membantah merekayasa kasus Antasari Azhar ini. "Bagaimana saya menanggapi. Tak ada apa-apa," kata Cirus.

Seperti diketahui, KY mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran profesionalisme dari majelis hakim perkara Antasari dari tingkat pertama sampai kasasi dengan mengabaikan beberapa bukti-bukti kunci dalam perkara tersebut. Bukti-bukti kuat yang dimaksud adalah adanya pengabaian keterangan ahli balistik dan forensik.

Selain itu, juga pengabaian atas bukti berupa baju korban yakni Nasrudin Zulkarnain, yang tidak pernah ditampilkan dalam persidangan.

Sarwendah Kantongi Alamat Pelaku Komentar Betrand Peto, Bakal Dibawa ke Meja Hijau?

Antasari sendiri telah divonis 18 tahun penjara oleh MA di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut. Majelis kasasi menyatakan Antasari terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin.

Pasangan bercumbu di lift.

Viral Video CCTV Pasangan Paruh Baya Bercumbu Mesra di Lift, Warganet: Gak Mau Kalah Sama yang Muda

Dalam video tersebut terlihat pasangan paruh baya itu bercumbu dengan penuh mesra di dalam sebuah lift yang terlihat sepi tanpa adanya satupun orang yang ada di dalamnya.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024