Diancam, Tersangka Suap Kemenpora Lapor LPSK

KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Kubu tersangka suap Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mirdo Rosalina Manulang, mengaku mendapat ancaman dari pihak tertentu. Mereka pun berencana meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Usai mengantarkan klien ke Rutan Pondok Bambu, kami dihampiri oleh sejumlah orang berbadan tegak, dan mereka mengancam kami," kata pengacara Rosa, Kamarudin Simanjuntak, saat dihubungi VIVAnews.com, Rabumalam.

PAN soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran: Kami Nggak Pakai Jatah-jatahan

Namun, Kamarudin enggan menyebut jenis ancaman yang diterimanya itu. "Yang jelas kami akan meminta perlindungan ke LPSK, kami takut keamanan kami terancam," ujarnya. "Dalam waktu dekat akan kami laporkan."

Sebelumnya, Kamarudin menyebutkan bahwa kliennya mengakui ada keterlibatan dari seorang politisi dalam kasus suap proyek wisma atlet ini. Apakah pengancam berasal dari partai tersebut? "Saya tidak tahu," ujarnya.

Rosa disebut-sebut adalah saksi kunci dalam kasus yang juga diduga melibatkan Sekretaris Kemenpora, Wafid Muharram, dan direktur di PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris. Mereka bertiga kini sudah menjadi tersangka dan ditahan di tempat berbeda. (umi)

Ilustrasi Bank BTN

Jadi Korban Investasi Bodong, Nasabah BTN Disarankan Tempuh Jalur Hukum

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) alias BTN sempat viral dalam kasus dugaan dana nasabah yang hilang di rekening tabungannya.

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024