VIVAnews - Ingin punya rumah tapi uang cekak? Tenang. Tengoklah bank-bank di sekitar Anda. Sekarang ini bukanlah hal sulit mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) yang bunganya ditawarkan secara beragam oleh bank.
Tapi sebelum melangkah, ada baiknya Anda mengetahui tentang seluk beluk dan tips mengajukan KPR.
Berdasarkan penjelasan Bank Indonesia, kredit pemilikan rumah adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.
Di Indonesia, saat ini dikenal ada dua jenis KPR:
1. KPR Subsidi, yaitu suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi
meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh
pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini. Secara umum batasan yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam memberikan subsidi adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
2. KPR Non Subsidi, yaitu suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat. Ketentuan KPR ditetapkan oleh bank, sehingga
penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.
Apa Saja Persyaratan KPR?
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
1. KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
2. Kartu Keluarga
3. Keterangan penghasilan atau slip gaji
4. Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
5. NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
6. SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
7. Foto kopi sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
8. Foto kopi sertifikat (bila jual beli perorangan)
9. Foto kopi IMB
Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya: biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.
Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :
1. Flat
2. Effektif
3. Annuitas Tahunan dan Bulanan
Dalam prakteknya metode suku bunga yang digunakan adalah suku bunga effektif atau annuitas.
Keuntungan KPR
− Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan uang muka.
− Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan
1. Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
2. Bila membeli rumah dari Developer, pastikan bahwa Developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:
a. Ijin Peruntukan Tanah : Ijin Lokasi, Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan yang telah disahkan, dan sebagainya
b. Prasarana sudah tersedia
c. Kondisi tanah matang
d. Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB Induk atas nama developer
e. IMB Induk
3. Kenali reputasi penjual (perorangan atau developer).
4. Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.
Selamat berburu rumah idaman!
VIVA.co.id
30 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dwinan mengungkap, berdasarkan pendeteksian traffic penggunaan situs judi online, pihak BSSN Kominfo RI menemukan banyak pengguna situs judi online di Puskesmas,Puskemas.
Keras! Habib Bahar Tidak Kapok 11 Kali di Penjara: Enggak Ada yang Namanya Kebenaran Itu Kalah
Siap
7 menit lalu
Pemimpin LSM Majelis Pembela Rasulullah, Habib Bahar bin Smith kembali menceritakan pengalaman pahitnya ketika harus bolak-balik masuk penjara. Berikut ulasannya
Perahu nelayan yang membawa rombongan wisatawan dari PMII tersebut akan bersandar di pelabuhan Pamona, Desa Desa Sidogedungbatu tersebut terbalik akibat di terjang ombak.
PIALA ASIA U-23 AFC 2024: Kalah dari Uzbekistan, STY Tetap Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024
Wisata
14 menit lalu
im U-23 Indonesia harus mengakui keunggulan Uzbekistan dengan skor 0-2 pada laga semifinal Piala Asia 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Senin (29/4/2024)
Selengkapnya
Isu Terkini