- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak nota keberatan (eksepsi) dari Panda Nababan, terdakwa suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Menyatakan eksepsi penasihat terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suwidya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 4 Mei 2011.
Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, dan Budiningsih.
Majelis menilai keberatan yang diajukan tim pengacara Panda cs tidak beralasan. Justru hakim menilai surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan. "Dakwaan penasihat umum sudah jelas," ujar hakim.
Hakim pun memutuskan menunda sidang hingga 11 Mei 2011. Sidang berikutnya hakim pun memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi bagi terdakwa yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan itu.
Pengacara Panda, Juniver Girsang, tampaknya tidak setuju dengan putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Juniver pun menyatakan akan mengajukan banding atas putusan itu. Untuk itu, Juniver meminta kepada majelis untuk menyerahkan salinan putusan sela itu. "Kami akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya," ujar Juniver.
Panda Nababan cs didakwa karena telah menerima cek perjalanan usai pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. Saat itu, dalam pemilihan Miranda Swaray Goletom dipilih menjadi DGS BI. (umi)