VIVAnews - Karyawan Adam Air menuntut penggantian kurator yang bertugas mengeksekusi aset perusahaan penerbangan itu. Alasannya, kurator dianggap tak becus mengurus pailit dan tak mengerti masalah penerbangan. Namun, kurator, Gunawan Widyaatmaja menolak tudingan tersebut.
"Kami menolak dengan tegas penggantian kurator sampai dengan dibuktikannya alasan-alasan usulan penggantian kurator. Kalau menambah kurator silahkan saja," kata Gunawan, dalam sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan kurator di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu 14 Januari 2009.
Gunawan mengakui ada kekurangan dalam menjalankan tugas kurator. Namun, itu bukannya tanpa alasan. "Karena tertutupnya informasi dari debitur pailit [Adam Air] sehingga memperlambat kinerja kami," kata dia.
Selain itu, tambah Gunawan, kurator merasa terintimidasi dengan tindakan kreditor, terutama dari para agen perjalanan yang dinilainya sering memaksakan kehendak. "Seperti dalam rapat kreditur pada tanggal 23 Desember 2008, ada pelemparan benda-benda keras," kata Gunawan. Kreditur, tambah dia, juga mendaftarkan surat utang yang melampaui batas waktu.
Namun, alasan kurator ditepis kuasa hukum yang mewakili kreditur, Timotius Tumbur Simbolon. Menurutnya, kreditor tetap menuntut penggantian kurator, seperti yang sudah disepakati dalam rapat pada 23 Desember 2008. "Bukan penambahan kurator," kata dia.
Menurut Timotius, saat ini kreditor telah merugi karena aset Adam Air telah menyusut. Selama tujuh bulan, kreditor tak pernah diberi surat apapun oleh kurator. "Kreditur tak tahu siapa yang menguasai bodoel [harta] pailit. Berapa jumlahnya yang telah disetorkan debitur pada kurator," kata dia.
Kreditur, kata Timotius, tetap minta penggantian kurator. "Kalau dipertahankan, pailit akan selalu jadi perselisihan diantara kami," tambah dia. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis, Makassau belum berakhir. Pada Senin 19 Januari 2009 sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan kreditur.
Keberadaan kurator di maskapai penerbangan swasta ini setelah majelis hakim niaga memvonis perusahaan itu pailit pada 9 Juni 2008. Yang menggugat pailit adalah karyawannya sendiri pada 14 Mei 2008.
Gugatan ini diajukan dengan alasan termohon (Adam Air) memiliki utang Rp 29,375 juta kepada sejumlah kreditur. Selain itu, gaji karyawan juga belum dibayar sejak April 2007.
Majelis mengabulkan permohonan karyawan. Setelah memvonis pailit, majelis hakim yang diketuai Makassau menunjuk kurator Gunawan Widyatmaja dan Antony Prawira.
Kurator bertugas menyelesaikan kewajiban Adam Air kepada pihak ketiga. Caranya mereka menjual aset Adam Air. Majelis juga menunjuk Reno Listo sebagai hakim pengawas.
VIVA.co.id
28 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melepas Kirab Marching Band dan Karnaval Pawai Kendaraan Hias dalam rangka HUT Lampung ke-60 di Mahan Agung, Bandar Lampung, Sabtu.
KPU Lampung secara resmi meluncurkan launching Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung pada Sabtu (27/4/2024).
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami.
Starlink Beroperasi di Indonesia, Ada Kekhawatiran Dikalangan Operator Lokal
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Kehadiran layanan internet Starlink dari SpaceX yang segera masuk ke Indonesia telah menimbulkan berbagai reaksi, terutama di kalangan operator lokal untuk pelayanannya.
Perbandingan antara Yandex Browser dan Google Chrome dapat memberikan wawasan yang berguna bagi pengguna yang ingin memilih browser yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Selengkapnya
Isu Terkini