- ANTARA/ Reno Esnir
VIVAnews - Kuasa Hukum Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, Tommy Sihotang enggan berkomentar banyak terkait kasus yang membelit kliennya.
Dia mengaku tak ingin mendahului kliennya karena belum ada pemeriksaan sebagai tersangka.
"Klien saya saja belum ditanyai itu, saya tidak mau mendahului," kata pengacara Idris, Tommy Sihotang saat dihubungi di Jakarta, Jumat 13 Mei 2011.
Saat ditanya mengenai hubungan PT DGI dengan PT Anak Negeri, Tommy enggan berkomentar. Begitupun saat ditanyai hubungan kliennya dengan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin pada tender pembangunan Wisma Atlet. Tommy tak bersedia berkomentar. "Itu nanti saja karena bersifat teknis," tambahnya.
Menurutnya Muhammad El Idris belum banyak berbicara terkait dengan kasus suap itu. Karenanya sebagai kuasa hukum tidak etis berbicara jauh kepada media karena akan terjadi distorsi. Disamping itu, kliennya baru tertimpa musibah, salah satu anaknya meninggal dunia.
"Sebagai pengacara tidak etis berbicara jauh dengan media sebelum kita berbicara dengan klien. Kita tidak mau terjadi distorsi, setelah jadi fakta umum dan Pak Idris yang berbicara baru kuasa hukum," jelasnya.
PT Anak Negeri ini disebut-sebut sebagai perusahaan yang pernah didirikan oleh Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Nazar pun pernah tercatat sebagai Komisaris Utama dan memiliki 1,4 juta lembar saham.
Berdasarkan Annual Report PT DGI pada 2009, diketahui PT DGI pernah bekerja sama dengan PT Anak Negeri. Hubungan kedua perusahaan ini terjalin pada periode 2008-2009. Kedua perusahaan ini pernah melakukan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana RSUD Daerah Kabupaten Dharmasraya. Dalam kerjasama, DGI berpartisipasi sebanyak 66 persen dan Anak Negeri sebesar 34 persen. (umi)