VIVAnews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan 6.000 dari 8.000 izin pengelolaan pertambangan di Indonesia atau sekitar 75 persen berstatus tumpang tindih antara satu pengelola dengan pengelola lainnya.
"Soal izin yang tumpang tindih harus ditertibkan. Tadi dilaporkan dari 8.000 izin, ada 6000 izin yang tumpang tindih," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, di kantornya, Jakarta, Senin, 23 Mei 2011.
Hatta menjelaskan tumpang tindihnya izin pemanfaatan hutan maupun areal pertambangan biasanya berasal dari persoalan yang ada di daerah. Umumnya permasalahan menyangkut pergantian kepala daerah maupun banyaknya izin pengelolaan untuk kegiatan pertambangan atau non tambang yang keluar pada satu lokasi konsesi.
"Misal, ada perusahaan A minta izin A, mungkin karena ganti bupati atau apa, diberikan ke perusahaan B untuk tempat yang sama misalnya untuk konsesi Hutan Tanaman Industri, pertambangan juga, diterbitkan lebih dari satu ijin," kata Hatta.
Melihat banyaknya jumlah izin pengelolaan hutan maupun pertambangan yang tumpang tindih, pemerintah memastikan akan memberikan perhatian serius pada masalah perizinan ini.
Bahkan, pemerintah berencana membentuk tim yang akan menyelesaikan persoalan perizinan ini di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Tentu kita ingin lapangan kerja, menyejahterakan masyarakat, kita ingin pendapatan negara, tetapi kita juga tidak ingin lingkungan rusak," kata dia.
Selama ini pemerintah memastikan akan konsisten menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan seperti tertuang dalam Undang-undang Mineral, Energi, dan Batubara. Dalam UU tersebut diungkapkan bahwa kegiatan pertambangan harus memperhatian empat hal yaitu kegiatan yang meningkatkan nilai tambah, tidak menjual bahan baku, pengembangan wilayah, serta mendorong industri melakukan negosiasi ulang dari kontrak karyanya dengan pemerintah.
"Kita menghormati UU yang lama, tetapi membicarakan terutama menyangkut royalti dan lainnya yang dianggap belum adil. Kita ingin yang adil, baik untuk perusahaan, baik juga untuk penerimaan negara," ujar Hatta.
Seperti diketahui, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono beberapa hari lalu telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 tahun 2011 tentang penundaan pemberian izin baru bagi hutan alam primer dan lahan gambut. Inpres moratorium tersebut juga mengatur penyempurnaan tata kelola hutan dan lahan gambut. (eh)
Sumber :
Baca Juga :
Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Statistik 'Mengerikan' Timnas Indonesia U-23 Usai Singkirkan Korsel di Piala Asia
Ceritakita
7 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 mengukir sejarah dengan lolos ke semifinal Piala Asia U-23 tahun 2024 setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti
Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap
Medan
12 menit lalu
Penangkapan ini, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung dan membeli pil ekstasi atau inex dari RA hingga JPN juga ditangkap dibelakang diskotek.
Sebuah opini sederhana tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Indonesia telah selesai dan dimenangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Habib Bahar bin Smith tengah jadi sorotan karena perselisihannya dengan Ustadz Khalid Basalamah. Lantas benarkah sosok pendakwah yang dikenal dengan gaya ceramah kerasnya
Selengkapnya
Isu Terkini