PKS: Silakan Pecat Misbakhun

Politikus Partai Golkar, M Misbakhun.
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVAnews - Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tidak mempermasalahkan keputusan Badan Kehormatan memecat Muhammad Misbakhun dari keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami akan ikuti prosedur hukum, termasuk yang ada di Badan Kehormatan," kata Luthfi di DPR, Selasa 31 Mei 2011.

Menurut Lutfi, PKS siap mengikuti sanksi apapun yang telah diputuskan oleh BK DPR kepada Misbakhun. "Kami taat pada mekanisme, kami tak akan menyimpang dari aturan," ujarnya.

Selain Misbakhun, Badan Kehormatan juga akan memecat Anggota Fraksi Demokrat As'ad Syam dan Anggota Fraksi PPP Izzul Islam.
Menurut Wakil Ketua BK Nudirman Munir, keputusan itu akan segera diumumkan dalam rapat paripurna pekan depan.  "Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," katanya di DPR, Selasa, 31 Mei 2011.

Menurut Nudirman, ketiganya telah dijatuhi vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap. Politisi PDI-P Dudhie Makmun Murod juga sempat masuk daftar di BK. Namun, tidak diproses lanjut karena sudah mengajukan pengunduran diri ke fraksi. "Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri. Kalau sudah mundur, BK tidak berkewenangan lagi," katanya.

Februari lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional itu. Semula cuma setahun, bertambah jadi dua tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Misbakhun dan Direktur PT SPI, Frangky Ongkowardjojo, satu tahun penjara. Dalam putusan ini tidak ada denda yang dikenakan terhadap keduanya. Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah terhadap Dakwaan Pasal 263 Ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.

Majelis menilai kedua terdakwa terbukti turut serta mendatangani surat akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito pada 22 November 2007 guna mendapatkan L/C senilai US$22,5 juta. Padahal, deposito yang dijaminkan senilai USD 4,5 juta baru bisa dicairkan pada 27 November 2007. (eh)

Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U-23, Arab Saudi Tersingkir
Polisi bekuk pelaku begal yang bacok siswa SMP di Depok

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu

Begal itu menyasar pelajar dan perempuan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024