Ary Muladi Isyaratkan Terima Divonis 5 Tahun

Ary Muladi
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Usai mendengarkan putusan, terdakwa suap pimpinan KPK, Ary Muladi, tidak banyak berkomentar.

Di Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Kupas soal Penghulu Era Modern

Dia hanya mengatakan akan pikir-pikir selama 7 hari sebagaimana waktu yang diberikan majelis hakim. "Puas tidak puas nanti kan sudah pikir pikir," kata Ary singkat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 7 Juni 2011.

Kuasa hukum Ary, Sugeng Teguh Santoso, berharap dalam perkara ini tidak perlu banding. Menurut dia, jika ada banding ditakutkan ada kebijakan pemberatan KPK.

"5 tahun itu sudah confirm, bahkan dendanya dinaikkan jadi Rp250 juta, yang diinginkan KPK sudah tercapai. Kalau KPK tidak banding kami dipastikan tidak banding," ujar Sugeng.

Sebagaimana diketahui Ary Muladi divonis Majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Ary Muladi terbukti bersalah melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam dakwaan pertama Pasal 15 Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Epy Kusnandar di Jumpa Pers Teater

Tertangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Positif Ganja

Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kasus narkoba yang kembali menyeret nama Epy Kusnandar bersama dengan satu orang lain

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024