- Antara/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelidiki kasus pemalsuan dokumen yang diduga melibatkan mantan Anggota KPU, Andi Nurpati.
"Jadi tim kami masih melakukan langkah-langkah penyelidikan dalam rangka mengumpulkan fakta-fakta hukum terkait adanya dugaan pemalsuan, karena ini terjadi di kantor MK. Perlu lakukan langkah-langkah koordinasi lebih lanjut," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri Jakarta, Rabu, 8 Juni 2011.
Boy mengaku, sudah ada yang dipanggil dari MK untuk proses penyidikan. "Sudah ada tapi tentu nanti hasil terkait dengan masalah apakah berlanjut dengan proses selanjutnya nanti kami perlu tunggu hasilnya," jelas dia.
Andi Nurpati dilaporkan polisi oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD terkait dokumen palsu soal putusan sengketa Pemilu yang dikeluarkan MK pada 2009 lalu. Andi diduga memalsukan surat MK.
Andi diduga merekayasa surat yang memenangkan Dewi Yasin Limpo, politikus Partai Hanura. Padahal sebenarnya MK 'memenangkan' Mestariyani Habie, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya.
Mengenai laporan itu, Andi Nurpati menyatakan siap dipanggil polisi. Nurpati menyatakan, pidana Pemilu itu sudah selesai semua karena kedaluwarsa. "Seluruh pidana pemilu, kan sudah selesai semua, dengan batas waktunya habis," kata Nurpati. (eh)