- ANTARA/Puspa Perwitasari
VIVAnews - Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian aturan terkait masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 20 Juni 2011.
Pengujian Pasal 33 dan 34 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini diajukan kelompok penggiat anti korupsi yaitu, Danang Widoyoko (ICW), Ardisal (LBH Padang), Zaenal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM), Feri Amsari (Dosen FH Universitas Andalas), dan Teten Masduki (Sekjen TII).
Mahkamah menilai Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya memegang jabatannya selama 4 tahun.
Sidang yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi tersebut sempat ditunda sejenak ketika hakim Harjono memasuki ruang sidang. Hakim Harjono baru hadir pukul 10.10 WIB, sementara sidang putusan sudah dimulai pukul 09.00 WIB.